Terungkap, Nick Wilson (13) warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba yang merupakan pelajar SMP Negeri 2 Galang dibunuh dengan jeratan tali dan dipukul batu lalu dimasukkan ke dalam goni dan dibuang ke sungai. Sepedamotornya diambil lalu dijual pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mendagi didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK saat menggelar pemaparan atas pengungkapan kasus pembunuhan itu.
Dalam konfrensi pers yang juga dihadiri Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait itu dipaparkan tentag pengungkapan kasus, mulai dari korban ditemukan, hingga identitasnya dapat diidentifikasi. Pelaku pembunuhan pun dihadirkan sembari dipaparkan motif yang mendalami para tersangka tega dan nekat menghabisi korban.
Kejadian tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang lain atau pencurian dengan kekerasan itu bermula pada Sabtu (15/08/2020) sekira pukul 09.00 WIB, saat itu tersangka, Masri(25) hendak ke kebun mengambil ubi.
Di tengah jalan tersangka berjumpa dengan Nick Wilson, karena mereka berteman, Nick Wilson pun bertanya kepada tersangka “Mau Kemana Bang,” dan di jawab Masri,”Mau Ke Tanjung Morawa,” jelas Masri.
Selanjutnya keduanya berboncengan dengan mengendarai sepedamotor Nick Wilson. Sepedamotor dibawa Masri, sementara nick Wilson berada di boncengan. Mereka pun bergerak menuju Tanjung Morawa. Setibanya di jembatan Permina Masri membelokan Sepeda motor ke bawah jembatan dengan alasan ingin buang air kecil.

Masri kemudian mengatakan kepada korban, ”kita duduk dulu sebentar untuk Istirahat” . Masri lalu berdiri dan mengambil tali yang sebelumnya dibawanya dari rumah, ia langsung mengikat leher Nick Wilson sehingga pada saat itu korban terjatuh dan kesakitan.
Melihat korban belum pingsan, tersangka kemudian menahan badan Nick Wilson dengan kakinya sesudah itu kembali tersangka menarik tali di leher korban sehingga korban pingsan.
Setelah korban pingsan, tersangka mengambil batu yang ada disekitar TKP dan memukulkannya ke bagian kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 kali, lalu tersangka memasukkan korban ke dalam goni begitu juga dengan batu yang digunakan memukul kepala korban kedalam goni dan mengikatnya dengan tali lalu tersangka membuangnya ke sungai.
Setelah membunuh korban, Masri membawa sepeda motor korban ke tirta deli bengkel milik E Sepupu M dengan tujuan menjual sepeda motor tersebut kemudian E menjual sepedamotor korban kepada B seharga Rp. 2 juta. Hasil penjualan sepedamotor tersebut ia bagi kepada E Sebesar Rp200 Ribu, lalu Masri pulang ke rumahnya di Desa Tanjung Siporkis.

Sebelumnya diberitakan Newscorner.id, warga Dusun V Desa Sei merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (19/8/2020) sekira pukul 13.30 WIB dibuat geger. Pasalnya sesosok mayat yang terbungkus di dalam karung ditemukan penambang pasir di aliran Sungai Merah.
Informasi dihimpun, kondisi jasad pria tanpa identitas yang terbalut baju kaos lengan panjang merek “bos” warna abu abu serta celana panjang jenis kain kepe. Di mana saat ditemukan, karung berisi mayat itu tersangkut di kayu dan mengeluarkan aroma tak sedap. Kabar temuan karung berisi mayat itu pun sampai ke Polsek Tanjung Morawa.
Mendapat informasi itu, tak berselang lama kemudian personil Inafis Satreskrim Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa tiba di lokasi dan melakukan tindakan kepolisiaan serta mengevakuasi karung berisi mayat itu.
Aroma tak sedap makin merebak saat petugas kepolisian membuka karung. Kondisi mayat yang diperkirakan sudah sepekan terendam disungai itupun sudah bengkak dan bagian kepala sudah jadi tengkorak hingga wajah tak utuh lagi. Karena kondisinya seperti itu, warga sekitar yang datang ke lokasi penemuan karung berisi mayat itu tak ada yang mengenali.




Discussion about this post