Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Sepeda Motor Maruli Tua Tambunan, ASN di Sibolga Digasak Maling, Pelakunya Eks Napi Bebas Asimilasi

Sepeda Motor Maruli Tua Tambunan, ASN di Sibolga Digasak Maling, Pelakunya Eks Napi Bebas Asimilasi

Pelaku Ditangkap dari Warung Tuak di Humbahas saat Hendak Menjual Sepedamotor Curiannya

Editor: NEWSCORNER.ID
16 September 2020 | 07:13 WIB
in HUKUM
0
12
SHARES
15
VIEWS

 

 

Lagi dan lagi, mantan narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi covid-19 berulah. Kali ini sepedamotor seorang ASN di Sibolga jadi sasaran pencurian. Dua orang pelaku pun telah diamankan polisi.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin pada Rabu (16/9) menyampaikan kepada Newscorner.id bahwa dua pelaku telah ditangkap. Keduanya yakni BHP alias B (35) warga Jalan Sibolga – Psp Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapteng dan AS alias B (37) warga Jalan Sakura, Kelurahan Simaremare, Sibolga.

BHP alias B pernah dihukum sebanyak 2 kali, Pertama tahun 2008 dalam kasus pencurian lalu dihukum selama 1,5 tahun.Kedua tahun 2013 dalam kasus curanmor dan dihukum selama 3 tahun 4 bulan di Lapas Tukka.

Sedangkan rekannya AS Als B telah dihukum sebanyak 3 kali pertama tahun 2012 sebagai penadah dan dihukum selama 5 bulan, kedua tahun 2017 dalam kasus curanmor dan dihukum selama 1 tahun 5 bulan. Terakhir tahun 2018 dalam kasas curanmor dan dihukum selama 2 tahun di LapasTukka, ia bebas asimilasi Covid-19 eberapa waktu lalu.

Lebih rinci disampaikan, kasus pencurian sepedamotor Yamaha Bison B 3821 SQC milik Maruli Tua Tambunan (41)ASN yang tinggal di Jalan Rasak, Kelurahan Panc Dewa. Sibolga itu terjadi pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 01.00 WIB saat diparkir di komplek instansi kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan A Parombunan, Sibolga. Peristiwa yang membuat korban merugi sekitar Rp 27 juta itu pun dilaporkan pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.35 WIB di Polres Sibolga.

Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D Harahap, SH memerintahkan Unit Opsnal utk melakukan lidik dan olah TKP. Selanjutnya pada hari Minggu (13/9) sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Opsnal Polres Sibolga mengamankan pelaku dari salah satu warung tuak di Jalan Lintas, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas serta mengamankan sepedamotor milik korban yang hendak dijual para pelaku.

Setelah diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan kepada polisi bahwa Jum’at (4/9) sekitar pkl 23.00 WIB, BHP dan AS keliling dan berboncengan naik sepedamotor, ketika melintasi instansi kesehatan tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan A Parombunan melihat satu unit sepedamotor warna merah terparkir di belakang kantor itu.

Di mana pintu pagar dalam keadaan terbuka, BHP pun menyampaikan niatnya untuk mencuri. Namun AS sempat menolak karena masih di kawasan perkotaan. “Jangan masih wilayah kota,” kata AS.

Tapi BHP tetap ingin mereka mencuri sepedamotor itu karena sudah terdesak bayar uang kontrakan. “Kali ini ajapun Jo sudah kepepet aku mau bayar kontrak rumah,” ajaknya.

Keduanya pun kemudian masuk dan memastikan bahwa stang tidak dikunci, lalu mengambil serta mendorongnya keluar. Sepedamotor didorong hingga ke rumah AS, di sana BHP memotong kabel sepedamotor dan mesinnya dapat dinyalakan.

Selanjutnya Jum’at (11/9) sekitar pukul 23.30 WIB keduanya berangkat dari Sibolga menuju Kabupaten Humbahas untuk menjual sepedamotor itu kepada teman BHP yang dulu ia kenal sebagai sesama tahanan di Lapas.

Sepedamotor itu ditawarkan pada temannya dengan harga Rp 5 juta, namun temannya mau bayar Rp 3 juta. Transaksi pun batal. Keduanya lalu pergi ke salah satu warung tuak, tak lama kemudian kedunya ditangkap polisi dan dibawa ke Polres Sibolga berikut sepedamotor curiannya.

Kini keduanya ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Sibolga. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Tags: Berita PolisiBerita SibolgaBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita SumutKabupaten Tapanuli TengahPolda Sumatera UtaraPolres Sibolgapolres tapteng

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Viral di Medsos, Dua Penganiaya Pasutri Hamil di Medan Tembung Ditangkap

4 Juni 2026 | 09:40 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Sumut

Brimob Sumut Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri Kabel, Aksi Sigap Saat Patroli Dini Hari Tuai Apresiasi Warga

3 Juni 2026 | 01:24 WIB
NEWS

Pemko Medan Bantah Adanya Komitmen Biayai Akomodasi Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:04 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Diterjunkan, Kawal Pilkades hingga TPS Demi Demokrasi Aman dan Damai

2 Juni 2026 | 11:27 WIB
NEWS

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 10:55 WIB
Sumut

Kapolda Sumut Resmi Buka Pekan Olahraga HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Langsung Tancap Gas ke Semifinal

2 Juni 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Turunkan Tim KRYD Tengah Malam, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Target Utama

1 Juni 2026 | 23:19 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Redam Konflik Warga dan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif

1 Juni 2026 | 22:28 WIB
Siantar

Polsek Siantar Timur Sambangi Pos Satkamling SBC, Perkuat Sinergi Warga Jaga Keamanan Lingkungan

1 Juni 2026 | 22:20 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, Kota Tetap Aman di Malam Hari

1 Juni 2026 | 21:49 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sisir Titik Rawan, Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

1 Juni 2026 | 21:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport