Seorang pria bernama Irpan Putra (41) warga Huta Tongah, Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ditangkap Polres Simalungun.
Di mana pria tersebut disebut-sebut sebagai pengedar sabu di kawasan Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap pada Selasa, 15 September 2020, sekira pukul 11.00 WIB.
Saat ditangkap pria tersebut mengaku bahwa belasan paket sabu yang didapat darinya adalah miliknya tyang ia dapatkan dari seorang rekannya di Medan.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menyampaikan, Pada hari Selasa, tanggal 15 September 2020, sekira pukul 08.30 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwa di Huta Tongah, Nagori Naga Dolok ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti info tsb Team berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team langsung melakukan lidik dan setelah hasil lidik A-1 maka dilakukan penggerebegan di dalam rumah, diamankan Seorang pria bernama Irpan Putra dari dalam kamar rumah itu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika. Dilanjutkan penggeledahan di dalam kamar, dan ditemukan dua belas bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 9,40 gram. dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkoba.
Hasil interogasi awal polisi terhadap TSK, ianya menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan dari dalam kamarnya itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorangpria yang berada di daerah Kota Medan. Ia mendapatkan sabu itu dengan cara memesan melalui HP dan dikirim melalui Bus.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.




Discussion about this post