Tanjung Balai | Dalam hal menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19, Personel Bintara Pembina Desa Koramil 08/Pulau Buaya jajaran Kodim 0208/Asahan Serda Ahmadi dan Serda Faisal lubis turut serta melaksanakan Patroli penertiban Protokol Kesehatan dalam penerapan protokol kesehatan. Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), Kamis (01/10/2020).
Anggota Koramil 08/Pulau Buaya dan anggota Kepolisian Polsek bersama dengan Anggota Pol PP Tanjung Balai kembali menggelar patroli gabungan di sejumlah lokasi di wilayah binaan, dan hari ini kegiatan patroli gabungan tersebut dilaksanakan di lokasi tempat keramaian Kota Tanjung Balai.
Ditempat terpisah Danramil 08/Pulau Buaya mengatakan, “Bahwa patroli ini dilaksanakan oleh pihaknya bekerjasama bersama dengan petugas Kepolisian Tanjung Balai ini dalam rangka untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah binaannya, agar penyebaran wabah ini dapat segera teratasi dengan cepat. Adapun sasaran dalam patroli gabungan pada hari ini dilaksanakan di lokasi tempat keramaian Kota Tanjung Balai, disana kami melaksanakan operasi penertiban masker,” terang Danramil.
Semua warga baik pedagang maupun pengunjung, apakah warga menggunakan masker atau tidak, jika kedapat tidak memakai masker, maka akan kami tegur dan kami berikan sanksi ringan. Hal ini dilakukan guna mempersempit penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Plumpang,” jelas Danramil.
Tidak hanya itu, kegiatan patroli gabungan juga dilakukan pada malam hari, ini adalah upaya dari TNI Polri dan Pemerintah setempat guna menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.




Discussion about this post