Sukses mengelar pool party ditengah pandemi Covid-19, pengelola Hairos Indah Water Park yang berada di jalan Jamin Ginting, KM 14, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang itu, Jum’at (2/10/2020) sekitar pukul 9:00 WIB akhirnya disegel tim gugus tugas penanganan Covid- 19 Kabupaten Deli Serdang dan Provinsi Sumut.
Sebelumnya sekitar 2800 orang pengunjung tumpah ruah tanpa pandang usia madati kolam ombak Hairos Waterpark Senin (28/9/2020) lalu.
Buntutnya, karena dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan dan tidak memiliki izin dari gugus tugas Covid -19 dan izin keramaian dari Kepolisian, seorang General Manager Hairos Waterpark dinyatakan sebagai tersangka dan diancam dengan 1 tahun penjara.
Kal ini dikatakan oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing pada Jumat (2/10) sekitar pukul 16:00 WIB saat menggelar konferensi pers di Hall utama Polrestabes Medan.
“Pada tanggal 30 September kemarin, kita mendapatkan informasi brita viral tentang Pool Party di kolam renang Hairos yang terletak di jalan Jamin Ginting, dimana disana juga diselenggarakan hiburan DJ yang mana orang-orang yang hadir tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19. Informasi ini didapatkan oleh personil kita dari media sosial dan sempat tayang di televisi. Selanjutnya atas dasar berita viral tersebut, Anggota kita melakukan penyelidikan disana dan bertemu dengan pihak manajemen Hairos yang saat itu bertemu dengan general manager Hairos dan anggota kita juga menemui pihak-pihak lain yang ada kaitannya dengan kegiatan tersebut. Dari hasil penyelidikan dan interograsi oleh anggota, didapat kesimpulan sementara bahwa kegiatan tersebut tidak mengajukan rekomendasi kepada tim gugus tugas penanganan Covid 19 kabupaten Deli Serdang. Mereka melakukan kegiatan tersebut dengan momen diskon,karena tiket yang biasanya seharga Rp.45.500 di diskon menjadi Rp. 22.500, nah ini mereka viralkan di media sosial hingga menarik minat masyarakat untuk datang ke sana,” Ucap AKBP Irsan Sinuhaji.
Lanjutnya lagi, setelah didalami ini merupakan inisiatif dari manajemen ( GM ) selanjutnya dari temuan di lapangan pada lokasi tidak dilakukan penyemprotan cairan diksenfektan dan tidak dilakukan pembatasan antar pengunjung.
“2800 orang pengunjung yang saat itu menghadiri acara Pool Party dan setelah ini dilakukan gelar perkara oleh Polrestabes Medan dan hasilnya kita tetap satau orang sebagai tersangka berinisial ES selaku General Manager dan pihak pengelola Hairos tidak ada mengajukan izin keramaian pada pihak kepolisian. Pada tersangka kita kenakan pasal 93 Junto pasal 9 ayat (1) Undang -undang RI no 5 tahun 2018 tentang karantina Kesehatan Jo peraturan menteri kesehatan nomor 017 Menkes/ 382 tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19 dengan ancaman pidana 1 tahun atau denda Rp.100.000.000. Dan untuk pemeriksaan internal yang kita lakukan, Propam Polrestabes Medan juga melakukan pemeriksaan adakah keterlibat Polsek setempat,”ucap Waka Polrestabes Medan.
Irsan juga menerangkan kepada tersangka tidak dilakukan penahanan. Dan sebagai langkah hukum telah dilakukan penyegelan lokasi objek wisata Hairos Waterpark pada hari Jum’at, tanggal 2 / 10/2020 oleh tim gugus tugas kabupaten Deli Serdang. Dan 7 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan perkembangan masalah ini akan kita sampaikan kepada rekan wartawan. (737 )


Discussion about this post