Seorang anak menjadi korban penjambretan di Jalan SM Raja Gang Kenanga, Kelurahan A Parombunan, Sibolga, Selasa (22/9).
Peristiwa itu terjadi di depan rumah Sugiri (38) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu anak korban sedang asyik bermain handphone, sementara korban sedang tidur di dalam rumah.
Usai kejadian, korban melapor secara lisan ke Polres Sibolga, Rabu (23/9) sekira pukul 007.00 WIB. Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
“Informasi yang kita peroleh, saat kejadian anak korban sedang bermain handphone . Tidak berapa lama, anaknya menjerit dan dia terbangun dari tidurnya. Saat ditanya, anak korban mengaku jika handphone merk Infinix Hot 7 Pro warna hitam telah dirampas oleh orang yang tidak dikenal,” ujarnya.
Atas laporan itu, Sat Reskrim Polres Sibolga telah mengamankan seorang laki-laki di dalam rumah di Jalan Kenanga No 24, Kel A Nauli Sibolga. Setelah diinterogasi kemudian tim kembali mengamankan seorang laki-laki di salah satu warnet di Simaremare Sibolga.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka pertama mengaku berinisial MAS alias K (20). Kedua, tersangka WKS alias W (25) warga Jalan Melur Gang Sembad, Kel Simaremare, Sibolga.
Untuk tersangka WKS, dia sudah dua kali dihukum. Pertama pada 2017 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara. Kemudian, 2018 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 2 tahun 6 bulan dan dijalani selama 2 tahun 5 bulan di Lapas Tukka.
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Yang berperan mengambil handphone adalah MAS. Sedangkan WKS berada di sepedamotor untuk memantau situasi. Setelah berhasil mencuri, keduanya langsung kabur dengan sepedamotor yang dikendarai.
Handphone yang diambil rencananya hendak dijual, namun saat kedua diamankan rupanya handphone senilai Rp1,6 juta itu belum laku.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sibolga. Keduanya diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) Subs Pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.(mel)
Jambret HP Anak dari Rumah, Dua Pria Ini Masuk Sel Polres Sibolga
Seorang anak menjadi korban penjambretan di Jalan SM Raja Gang Kenanga, Kelurahan A Parombunan, Sibolga, Selasa (22/9).
Peristiwa itu terjadi di depan rumah Sugiri (38) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu anak korban sedang asyik bermain handphone, sementara korban sedang tidur di dalam rumah.
Usai kejadian, korban melapor secara lisan ke Polres Sibolga, Rabu (23/9) sekira pukul 007.00 WIB. Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
“Informasi yang kita peroleh, saat kejadian anak korban sedang bermain handphone . Tidak berapa lama, anaknya menjerit dan dia terbangun dari tidurnya. Saat ditanya, anak korban mengaku jika handphone merk Infinix Hot 7 Pro warna hitam telah dirampas oleh orang yang tidak dikenal,” ujarnya.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menerangkan, usai laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sibolga telah mengamankan seorang laki-laki di dalam rumah di Jalan Kenanga No 24, Kel A Nauli Sibolga. Setelah diinterogasi kemudian tim kembali mengamankan seorang laki-laki di salah satu warnet di Simaremare Sibolga.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka pertama mengaku berinisial MAS alias K (20). Kedua, tersangka WKS alias W (25) warga Jalan Melur Gang Sembad, Kel Simaremare, Sibolga.
Untuk tersangka WKS, dia sudah dua kali dihukum. Pertama pada 2017 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara. Kemudian, 2018 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 2 tahun 6 bulan dan dijalani selama 2 tahun 5 bulan di Lapas Tukka.
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Yang berperan mengambil handphone adalah MAS. Sedangkan WKS berada di sepedamotor untuk memantau situasi. Setelah berhasil mencuri, keduanya langsung kabur dengan sepedamotor yang dikendarai.
Handphone yang diambil rencananya hendak dijual, namun saat kedua diamankan rupanya handphone senilai Rp1,6 juta itu belum laku.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sibolga. Keduanya diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) Subs Pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.(mel)


Discussion about this post