Satu paket sabu-sabu ditemukan polisi di kediaman Josep Simarmata alias Pak Irma (45), di Jalan Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menggerebek rumah tersebut setelah menerima informasi yang menyebutkan, di rumah tersebut sering ada pria mengonsumsi sabu-sabu.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag HumasIpu Rusdi menyampaikan, setelah menerima informasi, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan. Setelah menemukan rumah yang dituju, polisi langsung masuk melalui pintu depan rumah.
Di dalam rumah, polisi mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui merupakan pemilik rumah bernama Josep Simarmata alias Pak Irma. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari kamar tidur, tepatnya di bawah televisi (TV) ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,18 gram. Juga 1 unit Hp Samsung.
Josep kepada polisi mengaku sabu-sabu tersebut miliknya. Oleh polisi, Josep dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. (rel/vay)




Discussion about this post