Asahan | Tidak henti-hentinya tim satgas covid-19 melaksanakan operasi yustisi, kali ini Danramil 11/Simpang Empat jajaran Kodim 0208/Asahan turut serta melaksanakan kegiatan melaksanakan OPERASI YUSTISI Dalam Rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan bersama dengan Forkopincam Kecamatan Simpang Empat dan Dinas kesehatan Puskesmas Simpang Empat yang dilaksanakan di jalan protokol Simpang Empat Tanjung Balai tepatnya di depan Polsek Simpang Empat, KecKecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2020).
Tim yang terdiri Danramil 11/Simpang Empat beserta Anggota, Kapolsek Simpang Empat AKP CAHYANDI dan Kanit Intel bersama anggota Polsek Simpang Empat, Ka Puskesmas mewakili Bapak Aldi Yudi itu setidaknya menjaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Danramil mengungkapkan bahwa pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi tertulis dan kerja sosial seperti memungut sampah di tempat Operasi Yustisi tersebut. “Ya, bagi masyarakat yang tidak pakai masker diberikan teguran lisan dan peringatan,” ungkapnya.
Dikatakannya, sanksi itu diberikan berdasarkan peraturan bupati tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19. Dimana aturan itu juga diatur dalam Inpres No 06 dan Pergub Asahan No 52 Tahun 2020. Hal itu dilakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 khususnya di wilayah teritorial Koramil 11/Simpang Empat. “Mudah-mudahan dengan diberikan sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker,” tandasnya.




Discussion about this post