Niatnya mau menghisap sabu, usai membeli sepaket narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan Flamboyan Raya, Gang Perbatasan, Tanjung Sari, Yeremia Sialoho ( 18) warga Jalan Setiabudi, Kecamatan Medan Selayang malah ketangkap Tekab Polsek Medan Baru. Rabu (7/10/2020) jam 12:00 WIB.
Kejadian ini bermula pada saat Tekab Polsek Medan Baru mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Flamboyan, atas informasi itu langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dilokasi.
“Saat tiba di lokasi, kita melihat ada pria dengan gerak-geriknya yang mencurigakan, yang identitasnya mirip seperti yang diinfokan warga. Kita lakukan penangkapan dan saat kita geledah, pada saku celana pelaku kita temukan satu paket sabu-sabu”,ucap Kompol Aris Wibowo.
Lanjutnya lagi, saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa sabu itu ia beli dari seseorang yang akan ia gunakan sendiri.
“Pada tersangka kita Ganjar dengan pasal 114 ayat 1, subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”,jelas Kapolsek Medan Baru. ( 737 )




Discussion about this post