Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM

Modus Ajarin Berenang, Ketua RW Di Raja Ampat ini Malah “Gituin” 6 Orang Anak

Editor: NEWSCORNER.ID
2 Agustus 2017 | 14:15 WIB
in HUKUM, NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Entah apa yang merasuki pikiran SW (44), dipercaya warga sebagai Ketua RW, pria ini bukannya menjadi contoh dan memberi rasa nyaman bagi warga. Bermodalkan kue, permen dan uang, Ketua RW ini melampiaskan hasrat seksualnya yang menyimpang. Aksi bejad pria ini pun harus berakhir di balik jeruji besi. Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Robin Kumbarayuda, S. Sos melakukan Penangkapan terhadap Pelaku tindak Pidana perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, Selasa (1/07/2017) pukul 11.00 WIT.

Aksi cabul yang dilakukan pria ini pun membuat geram dan marah warga dan orang tua korban yang tak lain adalah tetangganya di Kompleks Perumahan 300 Kelurahan Bonkawir Kabupaten Raja Ampat.

Informasi dari Humas Polres Raja Ampat, pelaku yang sehari-harinya berdagang dan  nyambi tukang ojek itu berhasil memperdaya sebanyak 6 (enam) orang anak perempuan yang rata-rata berusia 10 tahun sampai 12 tahun. korbanya ini rata-rata m asihanak Sekolah Dasar (SD). Parahnya aksinya  ini sudah berlangsung sejak bulan Februari 2017 silam.

Dalam melancarkan aksinya SW menggunakan berbagai modus, mulai dari membujuk dengan memberi makanan dan uang hingga menawarkan diri mengajari anak-anak berenang.

Adapun modus SW untuk melakukan perbuatan cabul terhadap para korbanya adalah dengan cara membujuk, memberikan uang, roti, dan biskuit sehingga korbanya mau diajak mandi-mandi di Pantai. Saat korbanya mandi-mandi SW pun mulai melancarkan aksinya, Ia meraba-raba dan memasukkan jari tanganya ke alat vital korban.
SW juga berpura-pura mengajari sejumlah anak berenang di pantai. Bukannya mengajari berenag, SW malah menggerayangi tubuh korbanya. Selain itu SW juga memperdayai anak yang pulang sholat dari Masjid. Ia menawari uang dan menarik korbanya lalu melakukan perbuatan cabul.

Peristiwa ini pun terungkap setelah tiga orang dalam satu keluarga yang masih Kakak beradik menjadi korbannya.Kelakuan biadabnya itu akhirnya sampai kepada orangtua korban, dan selanjutnya melaporkan ke Polres Raja Ampat pada 30 Juli 2017.

Usai mencabuli korbannya, SW menebar ancaman bunuh bila aksinya tersebut diberitahu kepada orang lain. Hal ini lah yang membuat sejumlah anak yang jadi korbannya takut memberitahukan kepada orang tuanya. Atas perbuatanya, tersangkapun harus mendekam di balik jeruji Besi Rumah Tahanan Negara Polres Raja Ampat.

Kasubbag HUmas Polres Raja Ampat, Ipda O Sibagariang yang dikonfirmasi idnewscorner.com, membenarkan adanya laporan yang di terima kepolisian, serta telah mengamankan tersangka SW. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 tahun penjara. (Vay)

Foto: Humas Polres Raja Ampat

Tags: Anak Dibawah umurPedofiliaPerbuatan CabulPolres Raja Ampat

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Hadirkan Panggung bagi Musisi Jalanan di Hari Bhayangkara ke-80

27 Juni 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Xtracare PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Hadirkan Kepedulian, Salurkan 15 Paket Sembako kepada Masyarakat

27 Juni 2026 | 16:52 WIB
NEWS

Gebrakan Nyata Pemkab Taput: Kunker di Pangaribuan, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur 

27 Juni 2026 | 11:29 WIB
NEWS

Bupati Tapanuli Utara Lantik 23 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara

26 Juni 2026 | 11:32 WIB
POLITIK

DPP GPM Desak Evaluasi Total Latsarmil Kopdes: Negara Tidak Boleh Terjebak Candu Militeristik

26 Juni 2026 | 10:28 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport