Entah apa yang merasuki pikiran SW (44), dipercaya warga sebagai Ketua RW, pria ini bukannya menjadi contoh dan memberi rasa nyaman bagi warga. Bermodalkan kue, permen dan uang, Ketua RW ini melampiaskan hasrat seksualnya yang menyimpang. Aksi bejad pria ini pun harus berakhir di balik jeruji besi. Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Robin Kumbarayuda, S. Sos melakukan Penangkapan terhadap Pelaku tindak Pidana perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, Selasa (1/07/2017) pukul 11.00 WIT.
Aksi cabul yang dilakukan pria ini pun membuat geram dan marah warga dan orang tua korban yang tak lain adalah tetangganya di Kompleks Perumahan 300 Kelurahan Bonkawir Kabupaten Raja Ampat.
Informasi dari Humas Polres Raja Ampat, pelaku yang sehari-harinya berdagang dan nyambi tukang ojek itu berhasil memperdaya sebanyak 6 (enam) orang anak perempuan yang rata-rata berusia 10 tahun sampai 12 tahun. korbanya ini rata-rata m asihanak Sekolah Dasar (SD). Parahnya aksinya ini sudah berlangsung sejak bulan Februari 2017 silam.
Dalam melancarkan aksinya SW menggunakan berbagai modus, mulai dari membujuk dengan memberi makanan dan uang hingga menawarkan diri mengajari anak-anak berenang.
Adapun modus SW untuk melakukan perbuatan cabul terhadap para korbanya adalah dengan cara membujuk, memberikan uang, roti, dan biskuit sehingga korbanya mau diajak mandi-mandi di Pantai. Saat korbanya mandi-mandi SW pun mulai melancarkan aksinya, Ia meraba-raba dan memasukkan jari tanganya ke alat vital korban.
SW juga berpura-pura mengajari sejumlah anak berenang di pantai. Bukannya mengajari berenag, SW malah menggerayangi tubuh korbanya. Selain itu SW juga memperdayai anak yang pulang sholat dari Masjid. Ia menawari uang dan menarik korbanya lalu melakukan perbuatan cabul.
Peristiwa ini pun terungkap setelah tiga orang dalam satu keluarga yang masih Kakak beradik menjadi korbannya.Kelakuan biadabnya itu akhirnya sampai kepada orangtua korban, dan selanjutnya melaporkan ke Polres Raja Ampat pada 30 Juli 2017.
Usai mencabuli korbannya, SW menebar ancaman bunuh bila aksinya tersebut diberitahu kepada orang lain. Hal ini lah yang membuat sejumlah anak yang jadi korbannya takut memberitahukan kepada orang tuanya. Atas perbuatanya, tersangkapun harus mendekam di balik jeruji Besi Rumah Tahanan Negara Polres Raja Ampat.
Kasubbag HUmas Polres Raja Ampat, Ipda O Sibagariang yang dikonfirmasi idnewscorner.com, membenarkan adanya laporan yang di terima kepolisian, serta telah mengamankan tersangka SW. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 tahun penjara. (Vay)
Foto: Humas Polres Raja Ampat
Discussion about this post