Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
JR Saragih & Ance Selian Resmi Masukkan Gugatan ke Bawaslu

JR Saragih & Ance Selian Resmi Masukkan Gugatan ke Bawaslu

Editor: NEWSCORNER.ID
15 Februari 2018 | 11:33 WIB
in NEWS, Suara Rakyat
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

MEDAN – Setelah dinyatakan tidak lolos oleh KPU Sumatera Utara, pasangan bakal Calon Gubernur JR Saragih dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Ance Selian datang ke Bawaslu untuk memasukkan gugatannya. Dalam hal ini, kedua paslon tersebut diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Melalui tim kuasa hukumnya yakni Iwaluddin Simatupang dan Joddi Silitonga mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara untuk memasukkan gugatan kepada KPU Sumatera Utara perihal tidak ditetapkannya kedua paslon tersebut untuk bertarung di Pilkada Sumatera Utara 2018.

“Bawaslu provinsi sumatera utara menerima permohonan sengketa dari bakal pasangan calon Bapak JR Saragih dan Ance Selian terkait tidak ditetapkan pasangan calon keduanya sebagai calon Gubernur dan Calon wakil Gubernur Sumatera Utara pada pilkada serentak 2018,” ucap Ketua Bawaslu Sumatera Utara Safrida Erasahan di Kantor Bawaslu, Medan, Sumatera Utara, Rabu (14/2/2018).

Menurutnya, laporan yang diajukan oleh pelapor dalam hal ini JR Saragih dan Ance Selian yakni persoalan sengketa dan administrasi. Dengan masuknya laporan tersebut, maka pihak Bawaslu tentu akan mendalami serta menelaah dan mempelajari berkas laporan yang diterimanya itu.

“Jadi disini ada dua persoalan yakni soal Sengketa dan administrasi, Semua kita proses  sesuai dengan ketentuan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indonesia Perbawaslu 15 dan tentang pelanggaran tahapan administrasi,” tambahnya.

Safrida Erasahan mengatakan untuk persoalan sengketa yaitu putusan KPU tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut yang kemarin sudah ditetapkan oleh KPU tanggal 12 Februari 2018, kemudian untuk persoalan administrasi yakni persoalan ijazah dan legalisir.

“Buktinya masih harus diteliti apakah lengkap atau tidak, yang selanjutnya akan kami register setelah diperiksa maka akan diketahui apa saja yang mereka serahkan. Untuk persoalan administrasi, kita masih dalam tahap penerimaan laporan, kita belum mempelajari dan jika terbukti ada pelanggaran administrasi ini, maka ada potensi pidana maka sentra tenaga hukum kita sudah siap baik dari kepolisian maupun kejaksaan dbersama-sama pengawas pemilu untuk menyelesaikannya,” paparnya lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan berkas dilakukan selama 3 hari untuk dan jika belum lengkap maka akan diberitahu kepada pihak pelapor guna diperbaiki kembali, kemudian buat persoalan sengketa juga ada masa perbaikan dan untuk masa proses penyelesaian sendiri selama 12 hari kalender.

Perempuan berhijab ini menambahkan perihal potensi pidana dimaksud bila dalam laporan ini, mungkin ada potensi pelanggaran pidana yang mungkin dilakukan terlapor dalam hal ini KPU Sumut maka diteliti apakah laporan tersebut ada pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik atau persoalan administrasi. Tentu harus dipelajari secara mendalam. Setelah itu dikaji baik dari sisi laporan, ketepatan isi laporan, bukti laporan dan saksi yang diajukan.

“Untuk pelanggaran administrasi ada dua penyelesaiannya yakni pertama melalui ajudikasi dan kedua ada langsung melalui kajian klarifikasi yang kita lakukan, tapi soal sengketa tergantung dari kebutuhan musyawarah sengketa itu sendiri dan jika diperlukan ada perintah klarifikasi maka tentu akan kita perintahkan untuk klarifikasi,” urainya.

Sementara itu, tim kuasa hukum JR Saragih dan Ance melalui Iwaluddin Simatupang menuturkan adanya keberatan soal keputusan KPU Sumatera Utara mengenai tidak ditetapkan keduanya sebagai pasangan calon yang sah. Padahal, semua dokumen yang diserahkan oleh JR Saragih dan Ance telah memenuhi syarat.

“Ketika pendaftaran maka klien kami sudah menyerahkan ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), S1, S2 dan S3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maka ijazah terakhir yang diserahkan dan harus digunakan, tetapi pada keputusan KPU Sumatera Utara ijazah SMA yang digunakan. Kita melihat, bahwa klien kami sudah memenuhi syarat,” tegasnya.

Kemudian, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa persoalan legalisir maka JR Saragih dan Ance sudah melakukan prosedur dan menjalankan peraturan yang baik dan benar. “Kedua klien kami selalu mematuhi aturan dari KPU Sumatera Utara, di mana surat yang diterima dari dinas pendidikan DKI Jakarta tanggal 19 Januari 2018 yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan DKI Jakarta sebelum berakhirnya masa perbaikan tanggal 20 Januari 2018,” pungkasnya. (osi)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Apartemen Mewah Jadi Tempat Transaksi Pod Getar, Dua Pengedar dan Satu Bandar Diciduk

15 Agustus 2026 | 15:55 WIB
NEWS

Rahayu Terpilih Pimpin PWI Kota Pematangsiantar Periode 2026-2029

14 Agustus 2026 | 22:10 WIB
NEWS

Joshua Siahaan Adakan Turnamen Catur di Siantar

14 Agustus 2026 | 20:01 WIB
MEDAN CORNER

Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

14 Agustus 2026 | 12:21 WIB
MEDAN CORNER

Dua Pria Ditangkap, IRT di Bantaran Sungai Deli Terseret Jadi Bandar Narkoba

13 Agustus 2026 | 19:44 WIB
NEWS

Arif Harahap Pimpin KNPI Pematangsiantar Periode 2026-2029

13 Agustus 2026 | 19:07 WIB
Siantar

Arif Harahap Resmi Pimpin KNPI Pematangsiantar, Tantangan Besar Menanti Sang Nahkoda Muda

13 Agustus 2026 | 15:14 WIB
Sumut

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, Brimob dan Forkopimcam Rawat Jejak Perjuangan di TMP Tanjung Morawa

13 Agustus 2026 | 15:09 WIB
NEWS

Polrestabes Medan Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Hubungkan Deli Serdang-Binjai-Langkat

13 Agustus 2026 | 15:07 WIB
NEWS

FIMSU Pertanyakan Penunjukan Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda Kota Medan, Soroti Meritokrasi dan Transparansi

13 Agustus 2026 | 14:59 WIB
NEWS

Dukung Generasi Muda Sumut, Pelindo Regional 1 Belawan Dukung Keberangkatan Kontingen Jambore Nasional XII

13 Agustus 2026 | 14:16 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Penerapan Sistem Manajemen Terpadu melalui Audit Internal

13 Agustus 2026 | 14:13 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport