Tim Anti Bandit ( Tekab ) Polsek Medan Baru berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian harta-benda milik penghuni kos-kosan di jalan Pasundan, Gang Sedulur, Kecamatan Sei Putih Timur, Jumat (23/10) sekitar pukul 3:00 WIB. Akibat kejadian pencurian ini, empat orang korbanya membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
“Jadi awalnya korbanya ada empat orang yang datang ke Polsek Medan Baru untuk membuat laporan, korban pertama adalah Ricky Chandra, ia mengaku kehilangan 2 unit sepeda, lalu korban lainya bernama Robert ia mengaku kehilangan 1 unit Hp, laptop 1 unit, cincin emas seberat 4 gram dan 1 unit jam tangan serta uang tunai Rp.1 juta lalu ada korban lainya yang juga penghuni kos-kosan atas nama Charles, ia kehilangan 1 HP, 1camera digital serta uang tunai Rp.1.000.000 dan 1 set jam tangan merk Army Swis serta korban lainya atas nama Johan yang kehilangan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK 2982 JAF,”ucap Iptu Iwan.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru lagi, setelah kejadian dilakukan penyelidikan dan olah TKP hingga akhirnya Tekan Polsek Medan Baru berhasil meringkus dua tersangka pelaku yakni Dedi Setiadi alias Dedi (27) merupakan warga sekitar lokasi kejadian serta Riyan Safana Harahap (33) warga Jalan Bakau Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
“Yang pertama kita tangkap si Riyan Safana, ia kami ringkus dari Simpang jalan Bakau Sekip, kemudian ia kami intrograsi dan saat itu ia mengaku melakukan pencurian di rumah kost bersama rekanya Dedi Cina, namun saat akan ditangkap, ia melakukan perlawanan hingga padanya kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. Selain kedua tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 2 unit sepeda, 1 HP, 1 jam tangan Swis Army dan 2 obeng yang mereka gunakan untuk merusak kawat dan pintu kamar kost,”pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. ( 737 )




Discussion about this post