Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Halangi Kinerja dan Profesinya, Pengacara Jakarta Tuntut Warga Johor Rp.100

Halangi Kinerja dan Profesinya, Pengacara Jakarta Tuntut Warga Johor Rp.100

Editor: NEWSCORNER.ID
31 Oktober 2020 | 08:39 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Dituding halangi profesinya sebagai advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendampingi kliennya, seorang praktisi hukum kota Jakarta bernama Andre Leonard Hutajulu S.H., melaporkan seorang pria berinisial ZA, warga perumahan Johor ke Polrestabes Medan, hal ini tertuang dalam pengaduannya nomor: STTLP/2409/ YAN/2.5/K/IX/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 28 September 2020.

Tak hanya itu, pria kelahiran kota Pematangsiantar ini melalui Tim Kuasa Hukumnya yang berjumlah 11 orang juga telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap ZA dan anaknya yang berinisial AZ di pengadilan negeri Medan.

Dalam isi gugatannya, Andre mendalilkan bahwa perbuatan ZA dan AZ yang diduga telah menghalang-halangi profesinya sebagai Advokat dan melakukan kekerasan psikis melalui media elektronik merupakan perbuatan yang telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau setidaknya tidak sesuai dengan asas kepatutan, kepantasan, maupun kesusilaan yang hidup di dalam masyarakat.

Andre juga menuntut ganti kerugian immateril sebesar Rp.100 ( seratus rupiah ) atas trauma karena perbuatan ZA dan AZ yang melakukan kekerasan psikis melalui media elektronik.

“Iya Klien Kami telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan terkait pengancaman melalui media elektronik, untuk saksi-saksi sudah diperiksa oleh penyidik satreskrim Polrestabes Medan, ZA kita laporkan karena diduga menghalangi kinerja seorang advokat dengan cara melakukan pengancaman melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 jo. Pasal 45 UU ITE.”, ucap Erik Chandra Sagala, S.H., M.Kn., selaku Kuasa Hukum.

Lanjutnya lagi, selain melaporkan ZA, Andre juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan, sebab menurutnya profesi advokat adalah profesi terhormat dan berstatus sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam kode etik Advokat pada pasal 5 ayat 1 disebutkan dalam menjalankan tugas profesi advokat dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalam pasal 8 huruf a profesi advokat adalah profesi yang mulia ( officium nobile ) karena dalam menjalankan tugasnya selaku penegak hukum di pengadilan, sejajar dengan jaksa dan hakim yang mana profesi tersebut dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dan undang-undang, untuk itu kita mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan permintaan ganti kerugian immateril sebesar Rp 100 ( seratus rupiah ) semata-mata demi tegaknya hukum dan guna menjadi preseden baik bagi hukum di negara kita sehingga setiap orang yang menjalankan pekerjaan maupun profesinya baik itu advokat, polisi, jaksa, hakim, jurnalis, guru, dokter, dll sepatutnya mendapat perlindungan hukum dan dihormati.”, pungkas Erik Chandra Sagala, S.H., M.Kn.

Permasalahan ini bermula saat Andre Leonard Hutajulu, S.H bersama rekan-rekanya dari Kantor Hukum HLS and Law Jakarta sedang menangani perkara hutang piutang Kliennya yang berinisial KM warga kecamatan Medan Area dan AP, warga Kecamatan Medan Johor dengan ALD yang merupakan menantu ZA. Saat itu, Andre Leonard Hutajulu, S.H. melakukan langkah-langkah hukum yang dinilai oleh ZA sebagai bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan sehingga memicu kemarahan ZA. Inilah buntut permasalahan yang berakhir pengancaman dan berakhir saling lapor di Polrestabes Medan. ( 737 )

Tags: Anak Medanberita MedanBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita SumutKabar Medanpolda sumutpolres pematangsiantarpolres siantarpolrestabes medan

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Sumut

Dari Cita Rasa Lokal Menuju Pasar Global, Kementerian Ekraf Perkuat Kompetensi Kuliner Samosir

18 Oktober 2026 | 18:31 WIB
MEDAN CORNER

Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

18 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Siantar

AIPTU Eko Silalahi dan AIPTU Herry Tarigan Turun ke Pos Kamling, Perkuat Sinergi Polri dan Warga

17 Oktober 2026 | 23:02 WIB
Sumut

Pimpin Langsung Gerebek Sarang Narkoba di Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Amankan Tiga Pria dan Sita Sabu

17 Oktober 2026 | 23:00 WIB
Siantar

Kompol Maralidang Harahap Pimpin KRYD Tiga Pilar, Polres Pematangsiantar Perketat Patroli Malam

17 Oktober 2026 | 22:16 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport