Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda Suara Rakyat
Sidang Gugatan JR Saragih-Ance Selian Kembali Digelar. Pimpinan Sidang tanya apakah Saksi masih sanggup atau tidak..

Sidang Gugatan JR Saragih-Ance Selian Kembali Digelar. Pimpinan Sidang tanya apakah Saksi masih sanggup atau tidak..

Editor: NEWSCORNER.ID
27 Februari 2018 | 14:39 WIB
in Suara Rakyat
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Agenda persidangan pasangan JR Saragih dan Ance Selian kembali digelar di Bawaslu, Medan, Sumatera Utara. Kali ini menggandakan mendengarkan keterangan saksi dari termohon dalam hal ini KPU. Saksi yang dihadirkan yakni Kabiro Hukum KPU Pusat Nur Syarifah.

Dalam persidangan terungkap, bahwa keterangan saksi membuat bimbang Bawaslu. Pasalnya, beberapa kali ditanyakan saksi kerap mengubah hasil jawaban.

“Menurut saksi, pendaftaran tanggal 8-10 lalu penelitian kemudian dilakukan hasil pemeriksaan apakah ini sebagai pemberitahuan kepada peserta pasangan calon atau sebatas pengumuman atau hanya penyampaian?,” tanya Ketua Majelis Hardy Munthe kepada saksi, Selasa (27/2/2018).

Diakui saksi, termohon memiliki masa pemeriksaan di tanggal 17-19 Januari 2018 yang kemudian diberikan kepada pasangan calon.

“Pasangan calon untuk memperbaiki selama tiga hari tanggal 18-20 Januari dan itu masa terakhir baik perbaikan maupun pemeriksaan,” urai saksi termohon Kabiro Hukum KPU Pusat Nur Syarifah.

Melihat hal ini, dengan tegas Hardy Munthe kembali menanyakan hal yang serupa akan tetapi jawaban dari saksi menjadi berubah.

“Masa perbaikan tanggal 18-20 Januari 2018 dan diberikan kepada KPU, kemudian KPU bisa meneliti kembali hingga tanggal 27 Januari dan itu masa tahapan terakhir sebelum masa penetapan,” paparnya.

Hardy Munthe sebagai Ketua atau Pimpinan sidang bertanya kepada saksi apakah masih sanggup atau tidak untuk memberikan jawaban.

“Saudara saksi, di sini kami ingin membuka kebenaran. Jadi apakah masih sanggup atau tidak? Jika tidak maka jangan dipaksakan untuk memberi jawaban,” ucapnya kepada saksi.

Dengan raut datar, saksi pun memberikan jawaban dari pertanyaan ketua majelis sidang. “Insya Allah saya masih siap,” bebernya.

Karena saksi merasa siap, maka Ketua Majelis lainnya yakni Syafrida Rasahan kembali bertanya. Di mana pertanyaan tersebut perihal dokumen atau surat yang menjadi pokok masalah.

“Jika dokumen pertama diserahkan kemudian di verifikasi sesuai pasal 53, dan yang pertama masih pending dan muncul kata belum terkonfirmasi, kemudian sesuai keterangan saksi bahwa dokumen boleh masuk, lalu tanggal 18-20 masa perbaikan dilakukan yang kemudian diatas tanggal 20 Januari masuk dokumen baru. Menurut ibu, apakah dokumen kedua atau harus ikut dokumen pertama yang belum terkonfirmasi?,” jelasnya.

Menurut saksi, bahwa dokumen semua harus menyatu. Pasalnya, penelitian tahap kedua di mana surat tersebut bisa menjadi satu kesatuan dengan surat pertama karena secara prinsipal harus satu kesatuan. Sementara itu, untuk persyaratan calon maka diserahkan kepada pasangan calon yang sesuai dengan ketetapan hukum dan diatur oleh Undang-Undang untuk pasangan calon memperbaikinya,” tukasnya. (pray)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Apartemen Mewah Jadi Tempat Transaksi Pod Getar, Dua Pengedar dan Satu Bandar Diciduk

15 Agustus 2026 | 15:55 WIB
NEWS

Rahayu Terpilih Pimpin PWI Kota Pematangsiantar Periode 2026-2029

14 Agustus 2026 | 22:10 WIB
NEWS

Joshua Siahaan Adakan Turnamen Catur di Siantar

14 Agustus 2026 | 20:01 WIB
MEDAN CORNER

Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

14 Agustus 2026 | 12:21 WIB
MEDAN CORNER

Dua Pria Ditangkap, IRT di Bantaran Sungai Deli Terseret Jadi Bandar Narkoba

13 Agustus 2026 | 19:44 WIB
NEWS

Arif Harahap Pimpin KNPI Pematangsiantar Periode 2026-2029

13 Agustus 2026 | 19:07 WIB
Siantar

Arif Harahap Resmi Pimpin KNPI Pematangsiantar, Tantangan Besar Menanti Sang Nahkoda Muda

13 Agustus 2026 | 15:14 WIB
Sumut

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, Brimob dan Forkopimcam Rawat Jejak Perjuangan di TMP Tanjung Morawa

13 Agustus 2026 | 15:09 WIB
NEWS

Polrestabes Medan Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Hubungkan Deli Serdang-Binjai-Langkat

13 Agustus 2026 | 15:07 WIB
NEWS

FIMSU Pertanyakan Penunjukan Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda Kota Medan, Soroti Meritokrasi dan Transparansi

13 Agustus 2026 | 14:59 WIB
NEWS

Dukung Generasi Muda Sumut, Pelindo Regional 1 Belawan Dukung Keberangkatan Kontingen Jambore Nasional XII

13 Agustus 2026 | 14:16 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Penerapan Sistem Manajemen Terpadu melalui Audit Internal

13 Agustus 2026 | 14:13 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport