Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Sutan Harahap Cabuli 5 Bocah Tetangga, Kabur Selama 3 Tahun dan Ditangkap di Solok

Sutan Harahap Cabuli 5 Bocah Tetangga, Kabur Selama 3 Tahun dan Ditangkap di Solok

Editor: NEWSCORNER.ID
28 Januari 2021 | 20:16 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Pelaku cabul terhadap 5 bocah perempuan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Mara Sutan Sari Tua Harahap alias Sutan Harahap (44) ditangkap di Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Oktober 2020 lalu. Warga Pasir Ampolu Desa Palsabolas Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel itu sempat buron selama 3 tahun.

Saat press realease di Mapolres Tapsel, Rabu (27/1/2021), Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Simamora SIK menjelaskan 5 korban cabul yang dilakukan Sutan merupakan anak,-anak tetangganya. Kelimanya, sebut saja Melati, Mawar, Anggrek, Kamboja, dan Lavender. Sutan ditangkap berdasarkan 3 laporan korban di tahun 2017 dan 2018.

Diterangkan Paulus, aksi tersangka dilakukan tahun 2017 dan 2018 lalu. Modusnya, tersangka mendatangi rumah korban. Lalu mengajak dan membujuk rayu serta membawa korban masuk ke kamar miliknya.

“Si pelaku menggendong korban (Kamboja) ke rumahnya, dan masuk kamar. Lalu menyuruh korban tidur. Setelah terbangun, pakaian korban sudah lepas. Selanjutnya pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain,” jelas Paulus.

Perbuatan tidak terpuji Sutan juga dialami Melati. Suatu hari, korban datang ke rumah Sutan bersama anaknya. Mereka menonton televisi. Tetiba, Sutan datang lalu mengangkat korban duduk di pangkuannya seraya mencabuli bocah itu. Saat itu juga Sutan meminta korban jangan memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.

“Kejadian ini dilakukan tersangka pada tahun 2018,” tuturnya.

Selanjutnya, aksi Sutan terjadi pada Mawar. Lelaki itu menarik tangan Mawar dan membawanya ke kamar. Seterusnya, Sutan mencabulinya.

“Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang,” sebut Sutan.

Masih kata Paulus, Lavender dan Anggrek juga mengalami hal yang sama. Sutan mengajak mereka ke kamar dan mencabulinya.

Paulus menyebutkan, Sutan dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (*)

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumutpematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Polsek Tanah Jawa Bersama Satreskrim Polres Simalungun Ungkap Kasus Curat Rp258,5 Juta, Dua Pelaku Dibekuk

25 Juli 2026 | 08:34 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Dorong Desainer Binaan Tampil di Medan Fashion Trend 2026, Perkuat Industri Kreatif Sumut

24 Juli 2026 | 20:43 WIB
NEWS

RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Raih Diamond Status WSO Angels Awards, Bukti Layanan Stroke Berstandar Dunia

24 Juli 2026 | 20:14 WIB
NEWS

IPK Hadir Di tengah Masyarakat, Bantu Korban Kebakaran

24 Juli 2026 | 19:09 WIB
NEWS

Toba Tilapia Perkuat Karakter dan Semangat Belajar Siswa Simalungun Melalui Rangkaian Aksi CSR Edukatif

24 Juli 2026 | 12:05 WIB
NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
NEWS

Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Sinergi Membangun Spiritualitas dan Moralitas Umat

23 Juli 2026 | 12:55 WIB
NEWS

DLH Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Akademisi, Mahasiswa Nommensen Diajak Tinjau Pengelolaan Sampah dan Laboratorium Lingkungan

23 Juli 2026 | 11:48 WIB
MEDAN CORNER

Body Mobil Jadi Gudang Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram

23 Juli 2026 | 11:40 WIB
NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan: Investigasi Ledakan Grand Polonia Masih Berlanjut, Labfor Temukan Jejak Kebakaran Singkat Akibat Gas

22 Juli 2026 | 20:28 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport