Pelaku cabul terhadap 5 bocah perempuan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Mara Sutan Sari Tua Harahap alias Sutan Harahap (44) ditangkap di Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Oktober 2020 lalu. Warga Pasir Ampolu Desa Palsabolas Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel itu sempat buron selama 3 tahun.
Saat press realease di Mapolres Tapsel, Rabu (27/1/2021), Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Simamora SIK menjelaskan 5 korban cabul yang dilakukan Sutan merupakan anak,-anak tetangganya. Kelimanya, sebut saja Melati, Mawar, Anggrek, Kamboja, dan Lavender. Sutan ditangkap berdasarkan 3 laporan korban di tahun 2017 dan 2018.
Diterangkan Paulus, aksi tersangka dilakukan tahun 2017 dan 2018 lalu. Modusnya, tersangka mendatangi rumah korban. Lalu mengajak dan membujuk rayu serta membawa korban masuk ke kamar miliknya.
“Si pelaku menggendong korban (Kamboja) ke rumahnya, dan masuk kamar. Lalu menyuruh korban tidur. Setelah terbangun, pakaian korban sudah lepas. Selanjutnya pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain,” jelas Paulus.
Perbuatan tidak terpuji Sutan juga dialami Melati. Suatu hari, korban datang ke rumah Sutan bersama anaknya. Mereka menonton televisi. Tetiba, Sutan datang lalu mengangkat korban duduk di pangkuannya seraya mencabuli bocah itu. Saat itu juga Sutan meminta korban jangan memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
“Kejadian ini dilakukan tersangka pada tahun 2018,” tuturnya.
Selanjutnya, aksi Sutan terjadi pada Mawar. Lelaki itu menarik tangan Mawar dan membawanya ke kamar. Seterusnya, Sutan mencabulinya.
“Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang,” sebut Sutan.
Masih kata Paulus, Lavender dan Anggrek juga mengalami hal yang sama. Sutan mengajak mereka ke kamar dan mencabulinya.
Paulus menyebutkan, Sutan dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (*)
Discussion about this post