• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 21, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
GABUNG
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Sutan Harahap Cabuli 5 Bocah Tetangga, Kabur Selama 3 Tahun dan Ditangkap di Solok

by REDAKSI
Januari 28, 2021
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

 

Pelaku cabul terhadap 5 bocah perempuan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Mara Sutan Sari Tua Harahap alias Sutan Harahap (44) ditangkap di Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Oktober 2020 lalu. Warga Pasir Ampolu Desa Palsabolas Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel itu sempat buron selama 3 tahun.

Saat press realease di Mapolres Tapsel, Rabu (27/1/2021), Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Simamora SIK menjelaskan 5 korban cabul yang dilakukan Sutan merupakan anak,-anak tetangganya. Kelimanya, sebut saja Melati, Mawar, Anggrek, Kamboja, dan Lavender. Sutan ditangkap berdasarkan 3 laporan korban di tahun 2017 dan 2018.

Diterangkan Paulus, aksi tersangka dilakukan tahun 2017 dan 2018 lalu. Modusnya, tersangka mendatangi rumah korban. Lalu mengajak dan membujuk rayu serta membawa korban masuk ke kamar miliknya.

“Si pelaku menggendong korban (Kamboja) ke rumahnya, dan masuk kamar. Lalu menyuruh korban tidur. Setelah terbangun, pakaian korban sudah lepas. Selanjutnya pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain,” jelas Paulus.

Perbuatan tidak terpuji Sutan juga dialami Melati. Suatu hari, korban datang ke rumah Sutan bersama anaknya. Mereka menonton televisi. Tetiba, Sutan datang lalu mengangkat korban duduk di pangkuannya seraya mencabuli bocah itu. Saat itu juga Sutan meminta korban jangan memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.

“Kejadian ini dilakukan tersangka pada tahun 2018,” tuturnya.

Selanjutnya, aksi Sutan terjadi pada Mawar. Lelaki itu menarik tangan Mawar dan membawanya ke kamar. Seterusnya, Sutan mencabulinya.

“Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang,” sebut Sutan.

Masih kata Paulus, Lavender dan Anggrek juga mengalami hal yang sama. Sutan mengajak mereka ke kamar dan mencabulinya.

Paulus menyebutkan, Sutan dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (*)


ShareSendShareTweet

Related Posts

Zocson Midian Silalahi: “Tidak Ada Penyekapan di Batavia Hotel

Mei 21, 2022

Peluncuran Gernas BBI 2022: Presiden Joko Widodo Ajak Masyarakat Belanja Produk dan Wisata Dalam Negeri

Mei 21, 2022

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Senam Sicita Pemecahan Rekor MURI

Mei 21, 2022

Kadis Kominfo: Covid-19 Masih Ada, Tetap Patuhi Prokes Dengan Menjalankan 5 M

Mei 21, 2022

Dua Abang Beradik Dilarikan ke Rumahsakit, Sepedamotornya Kecelakaan di Simpang USI

Mei 21, 2022

Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunjungan Kerja Menteri BUMN di Tapanuli Utara

Mei 20, 2022

Seorang Nelayan Ditangkap Kasus Narkoba 

Mei 20, 2022

Bupati dan Ketua DPRD Simalungun Terima LHP LKPD TA 2021 dari BPK Perwakilan Provsu

Mei 20, 2022

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Halal Bi Halal Bersama Tenant dan Mitra KEK Sei Mangke

Mei 20, 2022

Hindari Macat dan Kecelakaan Lalin Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Kegiatan Pengaturan Arus Lalin Padat Pagi

Mei 20, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Zocson Midian Silalahi: “Tidak Ada Penyekapan di Batavia Hotel

Mei 21, 2022

...

Peluncuran Gernas BBI 2022: Presiden Joko Widodo Ajak Masyarakat Belanja Produk dan Wisata Dalam Negeri

Mei 21, 2022

...

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Senam Sicita Pemecahan Rekor MURI

Mei 21, 2022

...

Kadis Kominfo: Covid-19 Masih Ada, Tetap Patuhi Prokes Dengan Menjalankan 5 M

Mei 21, 2022

...

Dua Abang Beradik Dilarikan ke Rumahsakit, Sepedamotornya Kecelakaan di Simpang USI

Mei 21, 2022

...

Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunjungan Kerja Menteri BUMN di Tapanuli Utara

Mei 20, 2022

...

Seorang Nelayan Ditangkap Kasus Narkoba 

Mei 20, 2022

...

Bupati dan Ketua DPRD Simalungun Terima LHP LKPD TA 2021 dari BPK Perwakilan Provsu

Mei 20, 2022

...

Trending

  • Polres Simalungun Rekontruksi Pembunuhan Iman Sidabutar Di Kamar Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Jaringan Riki Kusta, Jausin Situmorang Ditangkap dari Jalan Aru. Devis Pandiangan Ditangkap dari Simpang Sutomo Square

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toke Botot Diciduk Beli Besi Rel KA Hasil Curian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Abang Beradik Dilarikan ke Rumahsakit, Sepedamotornya Kecelakaan di Simpang USI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deni Sitinjak Tewas Dibantai Pencuri Sawit, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pencuri Besi Rel KA Ditangkap di UD Dalanta Horas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In