Seorang pria diamankan polisi di Jalan Parapat, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar atas kepemilikan narkoba.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi menerangkan, pria bernama Dian 921) warga Singosari itu diamankan pada Jumat (19/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Dimana sebelumnya Personil Sat Narkoba mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis extacy dari Kota Sibolga dengan menaiki bus dan akan turun di Jalan Parapat.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Pada saat berada di Jalan Parapat Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang mencurigakan turun dari bus yang dari Kota Sibolga.
Saat polisi mendekat, pri tersebut, terlihat menjatuhkan satu kotak rokok gudang garam surya dari tangan kirinya. Kemudian Personil Sat Narkoba langsung menangkapnya. Dari tangan kanannya ditemukan HP.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kotak rokok gudang garam surya yang dijatuhkan Dian dan ditemukan satu buah plastik klip yang berisi 100 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis extacy.
Lalu saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis extacy yang ditemukan, ia mengakui narkotika jenis Extacy yang ditemukan adalah miliknya yang baru dibawa dari Kota Sibolga. Seluruh barang bukti lalu dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.