Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Rumah Tak Kunjung Dibangun, Direktur Perumahan Ditangkap Polisi

Rumah Tak Kunjung Dibangun, Direktur Perumahan Ditangkap Polisi

Editor: NEWSCORNER.ID
16 April 2021 | 14:48 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Berawal dari rumah yang dipesan tak kunjung dibangun, korban laporkan Direktur PT CPP ke pihak kepolisian selaku penjual perumahan Cibinong Lakeside yang berlokasi di Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Polres Bogor yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan, di mana diketahui Korban Budi Hermawan memesan rumah tersebut sejak tanggal 31 Maret 2017, dengan harga Rp. 1.821.500.000.- dan mendapatkan potongan Rp. 171.500.000.- sehingga harga Kavling rumah tersebut menjadi 1.650.000.000.- yang di bayar dgn cara angsuran 12 x.

Sebagaimana tertuang dalam surat pemesan rumah (SPR) antara pihak PT. CPP dengan konsumen Budi Hermawan, Korban yang telah membayar uang muka dan membayar angsuran secara bertahap sebanyak 8 kali hingga Juni 2018 tersebut pun telah membayar atas kavling di blok A.1 No.1 type 120 M2/ 150 M2 sebesar Rp.435.000.000. Namun dalam proses jual beli, Budi Hermawan mendapat informasi dari marketing kalau unit rumah yang telah di pesan tersebut telah di tawarkan kembali pada orang lain tanpa sepengetahuannya.

Mengetahui hal tersebut korban pun mengehentikan pembayaran dan membatalkan pembelian Kavling rumah tersebut. Dimana korban pun di janjikan oleh pihak Developer akan di kembalikan uangnya sebesar Rp.435.000.000.- , namun hingga sampai saat ini uang tersebut pun tidak bayarkan kepada korban sampai akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke pihak polres Bogor.

Atas laporan tersebut melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dari hasil proses penyidikan berdasarkan keterangan saksi2, barang bukti dan Ahli telah didapat 2 alat kemudian Satreskrim Polres Bogor menetapkan tersangka kepada AD (43 Tahun) yang merupakan direktur PT. Cirendeu Primer Property selaku deplover perumahan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut tersangka pun akan di kenakan dengan pasal 8 ayat (1) huruf f Jo pasal 62, dan atau pasal 18 Ayat (1) Jo Pasal 62 Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara, dan denda maksimal 2 Milyar Rupiah, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H

Discussion about this post

Berita Terbaru

Sumut

Brimob Sumut Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Lomba Tradisional dan Senam Bersama Meriahkan Mako

16 Agustus 2026 | 11:47 WIB
Sumut

Semarak HUT ke-81 RI, Brimob dan Warga Tebing Tinggi Tumpah Ruah di Fun Walk dan Car Free Day

16 Agustus 2026 | 10:49 WIB
MEDAN CORNER

Apartemen Mewah Jadi Tempat Transaksi Pod Getar, Dua Pengedar dan Satu Bandar Diciduk

15 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Sumut

Brimob Nias Bawa Semangat Kemerdekaan ke Tengah Anak-Anak, Lomba 17 Agustus Penuh Keceriaan

15 Agustus 2026 | 10:59 WIB
NEWS

Rahayu Terpilih Pimpin PWI Kota Pematangsiantar Periode 2026-2029

14 Agustus 2026 | 22:10 WIB
NEWS

Joshua Siahaan Adakan Turnamen Catur di Siantar

14 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Sumut

Tatapan Teguh Penjaga Merah Putih, Dansat Brimob Sumut Apresiasi Paskibraka 2026

14 Agustus 2026 | 18:07 WIB
MEDAN CORNER

Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

14 Agustus 2026 | 12:21 WIB
Sumut

210 Nasi Kotak dan 405 Santunan Dibagikan, Brimob Batalyon C Pelopor Tebar Kebahagiaan di Sipirok

14 Agustus 2026 | 11:09 WIB
Sumut

Brimob dan Warga Berbaur di Sipirok, Fun Run dan Senam Sehat Kobarkan Semangat Kemerdekaan

14 Agustus 2026 | 10:22 WIB
MEDAN CORNER

Dua Pria Ditangkap, IRT di Bantaran Sungai Deli Terseret Jadi Bandar Narkoba

13 Agustus 2026 | 19:44 WIB
NEWS

Arif Harahap Pimpin KNPI Pematangsiantar Periode 2026-2029

13 Agustus 2026 | 19:07 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport