Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakuakan oleh Sudarman Siregar alias Eman (25) terhadap istrinya mengantarkannya ke balik jeruji besi sel tahanan Polres Tanjungbalai.
Warga Yos Sudarso Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai itu diciduk polisi dari Dusun V Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan pada Rabu(22/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Newscorner.id menyampaikan, Sudarman Siregar menganiaya istrinya Dedek Wahyuni Siregar (26) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai pada hari Senin (19/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Di mana sebelumnya antara pelaku dengan korban sudah lama pisah ranjang, sehingga muncul kecurigaan pelaku (suami) kalau korban (istrinya) berselingkuh.
Sesaat sebelum kejadian, pelaku mengajak pelapor bertemu di ATM Bank BRI Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan langsung memukul pelapor pada bagian kepala, hidung dan bibir istrinya, setelah melakukan aksinya ia pergi melarikan diri. Akibat kejadian itu Dedek merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPTU Eko Ady Ranto,S.H.,M.H melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara itu.
Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa Sudarman berada di Dusun V Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat, Asahan. Tersangka berhasil diamankan dan langsung membawa TSK ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(***)




Discussion about this post