Setya Novanto akan duduk di kursi terdakwa untuk mendengar vonis perkara pokok dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Selasa (24/4).
Dilansir Kricom.id, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail bersikukuh kliennya tidak terlibat dalam intervensi terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2, 3 triliun tersebut.
Hal itu, kata Maqdir, terbukti dalam keterangan politikus Ganjar Pranowo saat dihadirkan menjadi saksi persidangan.
“Kalau kita bicara tentang intervensi kita dengar bagaimana Pak Ganjar menerangkan bahwa dalam persidangan ini tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Pak SN sebagai Ketua Fraksi Golkar ketika itu,” kata Maqdir Ismail kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/4).
Maqdir menyebut, kesaksian dari Ganjar Pranowo sudah bisa dijadikan fakta till sebab disebutkan dalam persidangan.
Dia pun membantah apabila disamakan dengan vonis pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong maupun dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang saat ini mendapat vonis lebih berat.
Dia berharap, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dapat bersikap adil dengan tidak menyamakan perkara satu dengan perkara lainnya.
“Nah, ini (pengakuan Ganjar Pranowo soal tidak ada intervensi Setnov) saja semestinya bisa menjadi fakta yang rill dalam perkara ini. jadi tidak bisa disamakan dengan fakta dalam perkara irman dan pak sugiharto. itu dua hal yang berbeda menurut saya,” pungkasnya. (nc2)




Discussion about this post