Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Kerap Makan Korban, Miras Oplosan dan Miras Impor Gelap Disita

Kerap Makan Korban, Miras Oplosan dan Miras Impor Gelap Disita

Editor: NEWSCORNER.ID
26 April 2018 | 18:11 WIB
in NEWS
0
Iklan
14
SHARES
15
VIEWS

Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar Ungkap Kasus Miras Oplosan dengan cara memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin (Merk Import) dengan modus jual beli Online melalui media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam tepatnya hari Sabtu (21-04-2018) sekitar jam 03.30 WIB, disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Cilebut Timur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.

Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga memproduksi miras Import (KW) menjual melalui promosi di medsos.

Pada Saat dilakukan Pengeledahan di lokasi, tim mengamankan seorang laki-laki bernama  SM yang tertangkap tangan dalam rumah nya terdapat alat-alat sarana-sarana dan hasil produksi minuman beralkohol (miras oplosan) dengan Merk Import.

Adapun tersangka berinisial SM (31), serta barang bukti yaitu 99 (sembilan puluh sembilan) botol miras oplosan siap edar, dikemas menggunakan botol bekas jenis Black Label, 119 (seratus sembilan belas) botol miras oplosan siap edar yang dikemas menggunakan botol bekas.

 

Mulai merk Chivas Regal,1 (satu) botol miras oplosan yang dikemas siap edar menggunakan botol bekas jenis Absolute Vodka, 149 (seratus empat puluh sembilan) botol kosong berbagai Merk, 42 (empat puluh dua) dus bekas kemasan botol miras berbagai merk.

 

Untuk bahan bakunya polisi mernyoita 1 (satu) buah drigen bekas kemasan alkohol metanol 96%, 1 (satu) buah galon Air mineral ukuran Kecil 600 ml, 2 (dua) botol soft drink Coca Cola, 1 (satu) buah botol suplemen ginseng Sting cairan berwarna kuning, 1 (satu) buah botol You C1000, 1 (satu) buah botol minuman Jamaica Rum.

 

1 (satu) buah teko plastik yang memiliki ukuran mili liter, 2 (dua) buah corong plastik yang telah di modifikasi berbentuk saringan dan corong air, 2 (dua) buah semprotan obat nyamuk baygon untuk menyemprot (mengecat) tutup botol, 1 (satu) buah alat pemanas plastik berbentuk hairdryer warna kuning, 1 (satu) lembar stiker botol chivas regal diduga palsu, 1 (satu) lembar label stiker cukai diduga palsu.

Selanjutnya tersangka berikut semua barang bukti diamankan guna dilakukan pengembangan kasus serta pemeriksaan (sidik tuntas perkara) di kantor Sat Narkoba Polres Bogor.

Pasal yang persangkakan terhadap tersangka di pidana dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP Pasal 145 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 thn 2012 tentang Pagan, Pasal 62 UU RI No. 8 thn 2009. tentang Perlindungan Konsumen.

Terkait dugaan melakukan produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin (Miras Import palsu) / bahan berbahaya / cairan tidak layak dikonsumsi / tidak memenuhi standart yang dapat membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain.(POL)

Tags: Berita BogorKabupaten BogorKapolres Bogorpolres bogor

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Turun Tangan Benahi Persoalan Limbah Usaha Pakan Ternak

20 Juli 2026 | 10:40 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport