Jelang puncak perayaan HUT Kota Siantar, sejumlah persiapan digelar termasuk pemasangan Rigging (panggung terbuka) untuk penyelenggaraan acara malam puncak.
Namun ada dua Rigging dari dua penyedia yang dipasang di Lapangan H Adam Malik, Pematangsiantar. Keberadaan dua unit panggung tersebut pun menjadi pemandangan yang aneh. Pasalnya panitia tidak mengakui keberadaan salah satu penyedia panggung berdiri tersebut.
Terkait hal itu, Kadis Pariwisata Fatimah Siregar menyebutkan, yang menjadi pemegang kontrak dalam pemasangan rigging dan sound system adalah PT Hans Enterprise atas nama Horas Sitanggang.
“Jadi kalau ada yang lain, itu tidak mempunyai ijin,” sebut Fatimah.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, Budi Utari Siregar, melalui pesan What App (WA) menyebutkan, hal tersebut sudah ditangani pihak Satpol PP.
“Sudah ditangani Satpol PP, kita lihat dulu kayak mana,” sebut Budi.
Terpisah, Kakan Satpol PP, Robert Samosir ketika dihubungi wartawan menyebutkan, mereka telah menghentikan pendirian salah satu rigging yang katanya milik dari Riris Putri Managemen (RPM) atas nama Johan Lumbangaol.
“Kami sudah turun ke sana dan meminta menghentikan pendirian rigging, karena kata mereka sudah punya ijin. Jadi kita berikan batas sampai paling lama sampai pukul 14.00 WIB,” kata Robert.
Robert juga berjanji hal ini tidak akan mengganggu perayaan puncak HUT Siantar yang rencana dilaksanakan besok, Sabtu (28/4/2018). “Kan tidak mungkin dalam satu rumah ada dua atap, yang pasti itu tidak akan mengganggu perayaan HUT,” ucap Robert memastikan.
Hal tersebut selanjutnya dikonfirmasi kepada Johan Lumban Gaol. Ia mengaku kalau RPM menyediakan peralatan, sedangkan untuk acara tetap ditangani oleh panitia acara.
“Kami hanya menyediakan peralatan laeku, konten acara tetap di isi oleh kawan² KAS laeku,” Jelas Johan lewat Pesan Whatsappnya.(***)




Discussion about this post