Berita Siantar News Corner
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Sebelum Transaksi Narkoba, Frengky Keburu Ditangkap Polisi

Sebelum Transaksi Narkoba, Frengky Keburu Ditangkap Polisi

Editor: NEWSCORNER.ID
30 April 2018 | 17:39 WIB
in NEWS

Namanya barang haram tentu tidak selamanya akan berhasil untuk menjual maupun memakai nya. Seperti yang dialami oleh tersangka Frengki Bintang Berani Sihombing alias Gambut, pria berusia tahun ini.

Disampaikan Kasubbag Humas Polres Taput, Iptu Walpon Barimbing kepada Newscorner.id, pria yang tercatat sebagai warga Jalan Siswa, Kelurahan Pasar Siborongborong , Kec amatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara ini diamankan Sat Res Narkoba Polres Taput pada Minggu (29/4)sekitar pukul 1.30 WIB.

Lebih lanjut disampaikannya, tersangka ditangkap dari dari Wisma Uli, Jalan Lintas Siborongborong – Balige, di Desa Lumban Nainggolan, Kecamatan Siborngborong, KabupatenTapanuli Utara.

“Tersangka berhasil ditangkap ketika mau menjual narkoba jenis sabu-sabu tersebut terhadap salah seorang yang memesan dan janji akan ketemu di tempat tersebut,” sampainya.

Sebelum terjadi transaksi, ternyata petugas sudah mengamankan tersangka lebih dulu, sedangkan yang memesan sabu tersebut langsung melarikan diri.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tigs paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening, dompet warna coklat, dompet warna ungu, handphone merek samsung warna putih dan mobil merek avanza warna putih nomor polisi BK 1947 IR .

Tersangka mengakui kalau ianya pada saat ditangkap mau menjual narkoba kepada seseorang, serta sabu-sabu tersebut dibeli dari Medan untuk diperjual belikan di Siborong-borong.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , saat ini tersangka telah ditahan di Polres Taput dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara sesuai UU No 35 thn 2009 pasal 112 sub 114. (Vay)

Tags: Berita PolisiBerita SumateraBerita Sumutberita Taputberita Tarutungpolres taputtapanuli utara
Share24Tweet10SendShare
Please login to join discussion

Berita Terbaru

NEWS

Mantan Kasdam I/BB Brigjen Arif Hartoto Resmi Jabat Kapusbekangad

9 September 2025 | 20:16 WIB
NEWS

Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Dua Pengedar Sabu di Gunung Malela, 36,58 Gram Disita

9 September 2025 | 20:15 WIB
NEWS

Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri, Wujudkan Kota Medan Aman dan Kondusif

9 September 2025 | 19:54 WIB
NEWS

Mantan Pangkostrad Edy Rahmayadi Dinilai Pantas Duduki Jabatan Menteri Pertahanan

9 September 2025 | 18:19 WIB
NEWS

Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Latihan Den 45 Anti Anarki, Perkuat Kesiapan Hadapi Situasi Kontinjensi

9 September 2025 | 18:02 WIB
NEWS

Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan 29 Orang Diamankan

9 September 2025 | 17:02 WIB
NEWS

Tim Monitoring TP PKK Sumut Tinjau Nagori dan Kecamatan Percontohan di Simalungun

9 September 2025 | 15:46 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Training Safety Truck Driving

9 September 2025 | 12:43 WIB
NEWS

Pemko Pematangsiantar Panen Padi Bersama, Dorong Swasembada Pangan Daerah

9 September 2025 | 12:35 WIB
NEWS

SMSI Apresiasi TNI/Polri Dalam Menjaga Stabilitas Nasional

9 September 2025 | 09:33 WIB
NEWS

Polda Sumut Gelar Minggu Kasih: 10 Ton Beras SPHP Didistribusikan untuk Warga Medan

9 September 2025 | 09:02 WIB
NEWS

Oknum Pengusaha Kayu TS Diduga Abaikan Surat Dinas Lingkungan Hidup Taput

9 September 2025 | 06:56 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba