Elawati Marpaung (36) warga Jalan Jenderal Sudirman Km.6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai mendatangi Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Ia melaporkan kasus penganiayaan (pengeroyokan) yang dialami suaminya, Maratua Sinambela (44).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan kronologi kejadian Minggu Tanggal 19 Juni 2022, sekira Pukul 01.30 WIB, telah terjadi peristiwa diri korban bernama Maratua Sinambela yang dilakukan oleh para pelaku yang tidak dikenali korban.
“Kejadian perkara di depan kafe Winda di Jalan Jend. Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Para pelaku dengan menggunakan Kedua tangannya melakukan penganiayaan pada diri korban yang mengakibatkan pada telinga sebelah kanan mengeluarkan darah, luka pada kepala, luka pada kaki sebelah kanan sehingga saat ini korban menjalani rawat inap di Rsud Kota Tanjungbalai. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan,” Tambahnya.
“Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap para pelaku bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan tersebut, yang mana didapat hasil bahwa salah satu pelaku bernama Hefri Ansyah Sinaga Alias Efri sedang berada di Jalan RA Kartini Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” Ucap Sinaga.
“Selanjutnya pada Hari Rabu Tanggal 27 Juli 2022, sekira Pukul 12.30 Wib di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R bersama tim berangkat ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku Hefri Ansyah Sinaga Alias Efri (24 warga Jalan Jend. Sudirman Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,”terangnya.
Kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan ia menerangkan bahwa benar ianya ada melakukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian tim membawa pelaku ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hefri Ansyah diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 56 / VI / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 19 Juni 2022. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 dari KUHPidana. (**)


Discussion about this post