Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM

Penipuan Bermodus Penggandaan Uang, Dimas Kanjeng Diganjar 2 Tahun Penjara

Editor: NEWSCORNER.ID
24 Agustus 2017 | 19:28 WIB
in HUKUM, NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Mungkin sebagian masih ingat dengan pria satu ini, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, video kehebatannya dalam menggandakan uang sempat viral beberapa waktu lalu. Namun aksinya terhenti setelah ia ditangkap polisi atas laporan korbannya. Setelah menjalani proses hukum, Kamis (24/8) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo,  mengganjar Dimas Kanjeng Taat Pribadi  dengan vonis hukuman dua tahun penjara.

Dikutip dari berita kriminal, Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono menyebut Dimas Kanjeng terbukti bersalah karena telah mendapat keuntungan dari tindak pidana terhadap Prayitno Supriadi senilai Rp 800 juta.

Vonis dua tahun dari majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 Agustus lalu, yang memintanya dihukum empat tahun penjara.

“Putusan vonis dua tahun itu jauh dari harapan kami. Untuk banding kami masih pertimbangkan,” kata JPU M Usman saat ditemui di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (24/8/2017).

Sementara itu, Kuasa Hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh mengaku heran mendengar vonis majelis hakim. Pasalnya dia sudah berkali-kali menegaskan kalau kliennya tidak terlibat dalam perkara ini.

“Sekali lagi, sepintar apa pun orangnya dalam kasus ini menjadi bodoh. Fakta dipersidangan sebelumnya tidak ada hubungan langsung atau tidak dengan Dimas Kanjeng. Kita pertimbangkan untuk banding,” ketus Sholeh.

Meski divonis bersalah, Dimas Kanjeng nampak tenang saat keluar ruang persidangan. Mengenakan baju batik dan celana coklat, pemilik Padepokan Taat Pribadi ini tetap tersenyum saat disapa pengikutnya yang selalu hadir di pengadilan.

“Semoga Mas Dimas Kanjeng bebas dari tuntutan dan sangkaan JPU. 100 persen kami yakin karena dalam fakta persidangan dari JPU tidak satupun alat bukti berkaitan dengan guru kani,” ujar Pengikut setia Dimas Kanjeng, Marsuki.

Vonis dua tahun penjara yang diberikan kepada Dimas Kanjeng ini memperpanjang masa tahanan di penjara. Sebab dalam sidang pembunuhan terhadap dua pengikutnya, terdakwa diganjar hukuman 18 tahun penjara.

Dimas Kanjeng diduga sengaja membunuh Abdul Ghani dan Ismail Hidayah karena dinilai bakal membongkar praktek penipuan yang dijalankannya, dan kasus penipuan berkedok penggandaan uang.(Net/Vay)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Hadirkan Panggung bagi Musisi Jalanan di Hari Bhayangkara ke-80

27 Juni 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Xtracare PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Hadirkan Kepedulian, Salurkan 15 Paket Sembako kepada Masyarakat

27 Juni 2026 | 16:52 WIB
NEWS

Gebrakan Nyata Pemkab Taput: Kunker di Pangaribuan, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur 

27 Juni 2026 | 11:29 WIB
NEWS

Bupati Tapanuli Utara Lantik 23 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara

26 Juni 2026 | 11:32 WIB
POLITIK

DPP GPM Desak Evaluasi Total Latsarmil Kopdes: Negara Tidak Boleh Terjebak Candu Militeristik

26 Juni 2026 | 10:28 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport