Berita Siantar News Corner
Selasa, 31 Januari 2023
  • Login
  • PERISTIWA
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • NASIONAL
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • NASIONAL
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • NASIONAL
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI
Home RAGAM HUKUM

Penipuan Bermodus Penggandaan Uang, Dimas Kanjeng Diganjar 2 Tahun Penjara

NEWSCORNER.ID by NEWSCORNER.ID
24/08/2017
in HUKUM, NEWS
A A
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter

Mungkin sebagian masih ingat dengan pria satu ini, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, video kehebatannya dalam menggandakan uang sempat viral beberapa waktu lalu. Namun aksinya terhenti setelah ia ditangkap polisi atas laporan korbannya. Setelah menjalani proses hukum, Kamis (24/8) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo,  mengganjar Dimas Kanjeng Taat Pribadi  dengan vonis hukuman dua tahun penjara.

Dikutip dari berita kriminal, Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono menyebut Dimas Kanjeng terbukti bersalah karena telah mendapat keuntungan dari tindak pidana terhadap Prayitno Supriadi senilai Rp 800 juta.

Vonis dua tahun dari majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 Agustus lalu, yang memintanya dihukum empat tahun penjara.

“Putusan vonis dua tahun itu jauh dari harapan kami. Untuk banding kami masih pertimbangkan,” kata JPU M Usman saat ditemui di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (24/8/2017).

Baca Juga

Komisi I DPR Apresiasi KSAD Dudung Naikan Pangkat Kopka Azmiadi

Bupati Taput Pimpin Rapat Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Awal Tahun 2023

dr Susanti Lantik 64 Kepala UPTD TK, SD, dan SMP Negeri di Kota Pematang Siantar

Sementara itu, Kuasa Hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh mengaku heran mendengar vonis majelis hakim. Pasalnya dia sudah berkali-kali menegaskan kalau kliennya tidak terlibat dalam perkara ini.

“Sekali lagi, sepintar apa pun orangnya dalam kasus ini menjadi bodoh. Fakta dipersidangan sebelumnya tidak ada hubungan langsung atau tidak dengan Dimas Kanjeng. Kita pertimbangkan untuk banding,” ketus Sholeh.


Meski divonis bersalah, Dimas Kanjeng nampak tenang saat keluar ruang persidangan. Mengenakan baju batik dan celana coklat, pemilik Padepokan Taat Pribadi ini tetap tersenyum saat disapa pengikutnya yang selalu hadir di pengadilan.

“Semoga Mas Dimas Kanjeng bebas dari tuntutan dan sangkaan JPU. 100 persen kami yakin karena dalam fakta persidangan dari JPU tidak satupun alat bukti berkaitan dengan guru kani,” ujar Pengikut setia Dimas Kanjeng, Marsuki.

Vonis dua tahun penjara yang diberikan kepada Dimas Kanjeng ini memperpanjang masa tahanan di penjara. Sebab dalam sidang pembunuhan terhadap dua pengikutnya, terdakwa diganjar hukuman 18 tahun penjara.

Dimas Kanjeng diduga sengaja membunuh Abdul Ghani dan Ismail Hidayah karena dinilai bakal membongkar praktek penipuan yang dijalankannya, dan kasus penipuan berkedok penggandaan uang.(Net/Vay)

Share46SendTweet29

NEWSCORNER.ID

NEWSCORNER.ID

Berita Terkait

Komisi I DPR Apresiasi KSAD Dudung Naikan Pangkat Kopka Azmiadi

31/01/2023

Anggota Komisi I DPR Syarif Hasan mendukung dan mengapresiasi langkah Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal Dudung Abdurachman...

Bupati Taput Pimpin Rapat Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Awal Tahun 2023

30/01/2023

Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si memimpin rapat koordinasi dengan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara....

dr Susanti Lantik 64 Kepala UPTD TK, SD, dan SMP Negeri di Kota Pematang Siantar

30/01/2023

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA melantik pejabat Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD), TK, SD, dan SMP...

PT Telkom Berikan Bantuan Sarana Belajar dan Bantuan Renovasi Gedung kepada SMK Al-Washliyah Tapian Dolok

30/01/2023

CDC Witel Sumut lakukan kunjungan ke SMK Al-Washliyah Tapian Dolok, guna menyerahkan bantuan dalam persiapan pembangunan dan renovasi sekolah, Rabu...

Dukung Program Gasing, Kapolres Dairi Berikan Piagam Penghargaan Kepada Siswi SD St. Yosef Sidikalang

30/01/2023

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K,MM Berikan penghargaan Plakat Polres Dairi sebagai motivasi kepada Alena Richelle Pardosi siswa kelas...

Polres Asahan Menghadiri Kejuaraan Drag Bike IKMA  

30/01/2023

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.I.K, M.H, yang diwakilkan Kabaq Ops Polres Asahan Kompol Yayang Rizki Pratama, S.I.K...

Discussion about this post

Berita Terbaru

Komisi I DPR Apresiasi KSAD Dudung Naikan Pangkat Kopka Azmiadi

31/01/2023

Bupati Taput Pimpin Rapat Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Awal Tahun 2023

30/01/2023

dr Susanti Lantik 64 Kepala UPTD TK, SD, dan SMP Negeri di Kota Pematang Siantar

30/01/2023

PT Telkom Berikan Bantuan Sarana Belajar dan Bantuan Renovasi Gedung kepada SMK Al-Washliyah Tapian Dolok

30/01/2023

Dukung Program Gasing, Kapolres Dairi Berikan Piagam Penghargaan Kepada Siswi SD St. Yosef Sidikalang

30/01/2023

Polres Asahan Menghadiri Kejuaraan Drag Bike IKMA  

30/01/2023

Populer Sepekan

  • Pencurian Bangku Taman di Siantar Viral, Dua Pelaku Kena Ciduk

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kantor Kepala Desa Hutauruk Hasundutan Tutup di Jam Kerja

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Tak Diberi  Uang Beli Narkoba, Ayah Kandung Dipukuli dan Dincam Bunuh

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • dr Susanti Sambut Baik Turnamen Bulu Tangkis se-Sumut dan Rohil di Kota Pematang Siantar

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Awas! Jual Beli Chips Higgs Domino Ditangkapi di Siantar

    139 shares
    Share 56 Tweet 35

Berita Rekomendasi

Bupati Taput Hadiri Jubileum 150 Tahun HKBP Resort Simangumban

30/01/2023

SMSI Sergai Siap Sukseskan Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023

30/01/2023

dr Susanti Hadiri Milad dan Tabligh Akbar BKMT Bersama Putra Almarhum KH Zainuddin MZ

30/01/2023

dr Susanti Apresiasi Kehadiran PT Alsa Panca Perkasa di Kota Pematang Siantar

30/01/2023

Tersangka Pencurian Meja dan Steling Diamankan Unit Reskrim Polsek TBU Polres Tanjung Balai

29/01/2023

Dua Wanita Diciduk Polres Tanjungbalai atas Kasus Pencurian

29/01/2023

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Policy

© 2017-2022 News Corner ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • NASIONAL
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI

© 2017-2022 News Corner ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In