Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM

Penipuan Bermodus Penggandaan Uang, Dimas Kanjeng Diganjar 2 Tahun Penjara

Editor: NEWSCORNER.ID
24 Agustus 2017 | 19:28 WIB
in HUKUM, NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Mungkin sebagian masih ingat dengan pria satu ini, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, video kehebatannya dalam menggandakan uang sempat viral beberapa waktu lalu. Namun aksinya terhenti setelah ia ditangkap polisi atas laporan korbannya. Setelah menjalani proses hukum, Kamis (24/8) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo,  mengganjar Dimas Kanjeng Taat Pribadi  dengan vonis hukuman dua tahun penjara.

Dikutip dari berita kriminal, Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono menyebut Dimas Kanjeng terbukti bersalah karena telah mendapat keuntungan dari tindak pidana terhadap Prayitno Supriadi senilai Rp 800 juta.

Vonis dua tahun dari majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 Agustus lalu, yang memintanya dihukum empat tahun penjara.

“Putusan vonis dua tahun itu jauh dari harapan kami. Untuk banding kami masih pertimbangkan,” kata JPU M Usman saat ditemui di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (24/8/2017).

Sementara itu, Kuasa Hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh mengaku heran mendengar vonis majelis hakim. Pasalnya dia sudah berkali-kali menegaskan kalau kliennya tidak terlibat dalam perkara ini.

“Sekali lagi, sepintar apa pun orangnya dalam kasus ini menjadi bodoh. Fakta dipersidangan sebelumnya tidak ada hubungan langsung atau tidak dengan Dimas Kanjeng. Kita pertimbangkan untuk banding,” ketus Sholeh.

Meski divonis bersalah, Dimas Kanjeng nampak tenang saat keluar ruang persidangan. Mengenakan baju batik dan celana coklat, pemilik Padepokan Taat Pribadi ini tetap tersenyum saat disapa pengikutnya yang selalu hadir di pengadilan.

“Semoga Mas Dimas Kanjeng bebas dari tuntutan dan sangkaan JPU. 100 persen kami yakin karena dalam fakta persidangan dari JPU tidak satupun alat bukti berkaitan dengan guru kani,” ujar Pengikut setia Dimas Kanjeng, Marsuki.

Vonis dua tahun penjara yang diberikan kepada Dimas Kanjeng ini memperpanjang masa tahanan di penjara. Sebab dalam sidang pembunuhan terhadap dua pengikutnya, terdakwa diganjar hukuman 18 tahun penjara.

Dimas Kanjeng diduga sengaja membunuh Abdul Ghani dan Ismail Hidayah karena dinilai bakal membongkar praktek penipuan yang dijalankannya, dan kasus penipuan berkedok penggandaan uang.(Net/Vay)

Discussion about this post

Berita Terbaru

Sumut

Brimob Sumut Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Lomba Tradisional dan Senam Bersama Meriahkan Mako

16 Agustus 2026 | 11:47 WIB
Sumut

Semarak HUT ke-81 RI, Brimob dan Warga Tebing Tinggi Tumpah Ruah di Fun Walk dan Car Free Day

16 Agustus 2026 | 10:49 WIB
MEDAN CORNER

Apartemen Mewah Jadi Tempat Transaksi Pod Getar, Dua Pengedar dan Satu Bandar Diciduk

15 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Sumut

Brimob Nias Bawa Semangat Kemerdekaan ke Tengah Anak-Anak, Lomba 17 Agustus Penuh Keceriaan

15 Agustus 2026 | 10:59 WIB
NEWS

Rahayu Terpilih Pimpin PWI Kota Pematangsiantar Periode 2026-2029

14 Agustus 2026 | 22:10 WIB
NEWS

Joshua Siahaan Adakan Turnamen Catur di Siantar

14 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Sumut

Tatapan Teguh Penjaga Merah Putih, Dansat Brimob Sumut Apresiasi Paskibraka 2026

14 Agustus 2026 | 18:07 WIB
MEDAN CORNER

Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

14 Agustus 2026 | 12:21 WIB
Sumut

210 Nasi Kotak dan 405 Santunan Dibagikan, Brimob Batalyon C Pelopor Tebar Kebahagiaan di Sipirok

14 Agustus 2026 | 11:09 WIB
Sumut

Brimob dan Warga Berbaur di Sipirok, Fun Run dan Senam Sehat Kobarkan Semangat Kemerdekaan

14 Agustus 2026 | 10:22 WIB
MEDAN CORNER

Dua Pria Ditangkap, IRT di Bantaran Sungai Deli Terseret Jadi Bandar Narkoba

13 Agustus 2026 | 19:44 WIB
NEWS

Arif Harahap Pimpin KNPI Pematangsiantar Periode 2026-2029

13 Agustus 2026 | 19:07 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport