Mungkin sebagian masih ingat dengan pria satu ini, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, video kehebatannya dalam menggandakan uang sempat viral beberapa waktu lalu. Namun aksinya terhenti setelah ia ditangkap polisi atas laporan korbannya. Setelah menjalani proses hukum, Kamis (24/8) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, mengganjar Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan vonis hukuman dua tahun penjara.
Dikutip dari berita kriminal, Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono menyebut Dimas Kanjeng terbukti bersalah karena telah mendapat keuntungan dari tindak pidana terhadap Prayitno Supriadi senilai Rp 800 juta.
Vonis dua tahun dari majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 Agustus lalu, yang memintanya dihukum empat tahun penjara.
“Putusan vonis dua tahun itu jauh dari harapan kami. Untuk banding kami masih pertimbangkan,” kata JPU M Usman saat ditemui di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (24/8/2017).
Sementara itu, Kuasa Hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh mengaku heran mendengar vonis majelis hakim. Pasalnya dia sudah berkali-kali menegaskan kalau kliennya tidak terlibat dalam perkara ini.
“Sekali lagi, sepintar apa pun orangnya dalam kasus ini menjadi bodoh. Fakta dipersidangan sebelumnya tidak ada hubungan langsung atau tidak dengan Dimas Kanjeng. Kita pertimbangkan untuk banding,” ketus Sholeh.
Meski divonis bersalah, Dimas Kanjeng nampak tenang saat keluar ruang persidangan. Mengenakan baju batik dan celana coklat, pemilik Padepokan Taat Pribadi ini tetap tersenyum saat disapa pengikutnya yang selalu hadir di pengadilan.
“Semoga Mas Dimas Kanjeng bebas dari tuntutan dan sangkaan JPU. 100 persen kami yakin karena dalam fakta persidangan dari JPU tidak satupun alat bukti berkaitan dengan guru kani,” ujar Pengikut setia Dimas Kanjeng, Marsuki.
Vonis dua tahun penjara yang diberikan kepada Dimas Kanjeng ini memperpanjang masa tahanan di penjara. Sebab dalam sidang pembunuhan terhadap dua pengikutnya, terdakwa diganjar hukuman 18 tahun penjara.
Dimas Kanjeng diduga sengaja membunuh Abdul Ghani dan Ismail Hidayah karena dinilai bakal membongkar praktek penipuan yang dijalankannya, dan kasus penipuan berkedok penggandaan uang.(Net/Vay)
Discussion about this post