Identitas tiga orang komplotan perampok spesialis gembos ban yang diringkus pada Jumat (11/5) sore sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Merdeka persisnya di depan Bank BCA Kota Pematangsiantar akhirnya terungkap.
Mereka masing-masing bernama Heri Saputra (44) warga Jalan Waringin II, Kelurahan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi; Rudi Hermansyah Lubis (40), warga Jalan Badak Kampung Semut, Kota Tebing Tinggi; dan Yusuf Harahap (43), warga Jalan Meranti No 05 Perumnas Baglen, Kota Tebing Tinggi.
Kepala Biro Operasional Sat Reskrim Polres Siantar Ipda Sutari kepada Newscorner.id, dalam keterangan persnya pada Jumat (11/5) malam menjelaskan, para pelaku diringkus sehubungan dengan adanya aksi perampokan yang terjadi di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Yayasan Budi Mulia Kota Pematangsiantar.
“Jumat tanggal (11/5) siang sekitar pukul 11.00 Wib, (3 pelaku) mengatakan kepada korban Johanes Sipayung (59) bahwa mobil yang dikendarai korban mengalami kempes ban persis di Jalan Melanthon Siregar. Saat itu korban membawa uang tunai sebesar Rp 330 juta yang baru saja diambil dari sebuah bank,” terangnya.
Sadar pria yang mengingatkannya itu adalah perampok bermodus gembos ban, korban pun tetap melajukan kendaraannya tanpa menggubris peringatan pelaku. Hanya saja ketika melintas depan kantor Koramil, Jalan Melanthon Siregar, salah satu pelaku dengan menaiki sepeda motor Honda Beat menguntit dari belakang, lalu menendang mobilnya dan memintanya berhenti.
Tak berapa lama, dua orang teman pelaku dengan menaiki kereta Yamaha Vixion, datang ke lokasi, begitu pula teman pelaku lainnya ikut membuntuti naik mobil Suzuki.
Terakhir korban Johanes berhenti depan kios tempel ban Panjang milik Budi yang berada di Simpang Sitampulak,Kecamatan Tanah Jawa, lantaran ban mobil Johanes memang telah digembosi.
Karena aksinya keburu tercium, uang milik korban pun gagal dirampas dan pelaku akhirnya putar kanan ke arah kota Siantar. Sedangkan korban Johanes langsung melapor ke Polsek Tanah Jawa dan berhasil diringkus Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni satu buah ban mobil milik korban, 2 buah besi yang dibentuk menyerupai paku yang ujungnya runcing, 1 unit mobil merk Suzuki Ertiga warna abu-abu metalic dengan nomor polisi BK 1231 FH berikut selembar STNK, 4 buah kunci leter L yang terbuat dari besi dengan ujung pipih runcing dan gagang dibalut karet warna hitam dan 1 buah kunci T yang terbuat dari besi dengan ujung runcing dibalut plastic warna hitam dan gagang dibalut dengan karet warna hitam. (Ridho)



Discussion about this post