Seorang pria bernama Irfan Edi Sahputra (39) diciduk Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari Jalan MH Sitorus, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat pada Minggu (13/5) dini hari kemarin sekitar pukul 00.30 Wib.
Dari pria kelahiran Kota Binjai itu, petugas menemukan sebuah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis sabu dan sebuah sendok berbahan sedotan plastik serta sebuah pipa kaca bekas pembakaran sabu.
“Kemudian pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika tersebut, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya,” terang Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Erwin Tito SH, dalam keterangan persnya, Senin (14/5).
Erwin menjelaskan, drama penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diperoleh anggotanya saat sedang melaksanakan piket.
“Saat bertugas, tim kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba dan sedang berada di depan Indomaret di Jalan MH Sitorus, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat,” jelasnya.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba menuju ke tempat diinformasikan dan melihat kebedadaa seorang laki-laki dimagsud dan langsung dilakukan penangkapan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba. (Ridho)



Discussion about this post