Dua orang pelaku pencurian kendaraan roda 2 dan 4 ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi pada Jumat (24/3) dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba menerangkan, dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang diamankan yakni; OH (40) warga Desa Mbinanga Bukit Tinggi, Kecamatan Pegagan Hilir, LS (40) warga Desa Pardomuan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi.
OH diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, LS diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi.
Penangkapan kedua terduga pelaku setelah Kanit Resum sat reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan beserta Tim mendapatkan Informasi bahwa adanya pelaku curanmor sedang berada di Wilayah Kota Sidikalang pada Kamis (23/3) sekira pukul 20.00 WIB. Atas informasi tersebut Ipda Lumbantoruan beserta dengan Tim melakukan patroli.
Lalu pada Jumat (24/03) pukul 01.30 WIB Tim menangkap OH yang ditemukan sedang berjalan kaki di Jalan Sisingamangaraja.
Pada saat dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku O H, yang bersangkutan menerangkan bahwa Ianya bersama rekannya L S.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku OH tim melakukan pengembangan dan menangkap LS pada hari Jumat, 24 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir.
Tercatat, keduanya pernah melakukan aksi Curanmor di sejumlah wilayah di Kabupaten Dairi, antara lain;
1. Pencurian Ranmor R4 Mitsubishi L300 milik Marudut Manullang pada bulan Maret 2019 di Tiga Baru Kab. Dairi.
2. Pencurian Ranmor R2 merk Honda Vario Nopol BB 5927 MT milik Hotman Manik, pada bulan Desember 2022 di Sidikalang.
3. Pencurian Ranmor R4 merk Pick up Panther Nopol BB 8281 YB milik Dedy Piolo Manik, pada Maret 2023.
Berdasarkan keterangan pelaku untuk dua mobil dan satu sepeda motor oleh kedua pelaku telah dijual kepada kepada orang lain yg diterangkan warga Aceh melalui perantara seorang laki-laki yg dikenal bernama Bang Iwan yang beralamat di Kec. Binjai Timur Kota Binjai.
Sat reskrim polres Dairi saat ini sedang melakukan pengembangan kepada para pelaku penampung/ penadah pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor saat ini mendekam dalam sel tahanan RTP polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.(**)


Discussion about this post