Dua orang pelaku pencurian kendaraan roda 2 dan 4 ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi pada Jumat (24/3) dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba menerangkan, dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang diamankan yakni; OH (40) warga Desa Mbinanga Bukit Tinggi, Kecamatan Pegagan Hilir, LS (40) warga Desa Pardomuan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi.
OH diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, LS diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi.
Penangkapan kedua terduga pelaku setelah Kanit Resum sat reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan beserta Tim mendapatkan Informasi bahwa adanya pelaku curanmor sedang berada di Wilayah Kota Sidikalang pada Kamis (23/3) sekira pukul 20.00 WIB. Atas informasi tersebut Ipda Lumbantoruan beserta dengan Tim melakukan patroli.
Lalu pada Jumat (24/03) pukul 01.30 WIB Tim menangkap OH yang ditemukan sedang berjalan kaki di Jalan Sisingamangaraja.
Pada saat dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku O H, yang bersangkutan menerangkan bahwa Ianya bersama rekannya L S.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku OH tim melakukan pengembangan dan menangkap LS pada hari Jumat, 24 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir.
Discussion about this post