Seorang oknum Satuan Pengamanan (Satpam) Bank Sumut Cabang Serbelawan, Dedek (41), tak berkutik di hadapan polisi.
Ia ditangkap dari dalam rumahnya di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun pada Jumat (18/5) sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB akibat mengunggah status bernada ujaran kebencian di akun Facebooknya.
Dalam status di lini masa media sosial itu, ia mengunggah tulisan “Di Indonesia tidak ada Teroris, itu hanya Fiksi, Pengalihan isu”.
Tak main-main, Kapolres Simalungun AKBP M Liberty beserta Kasat Reskrim, AKP Poltak Simbolon dan Kanit Jahtanras, Iptu M Zikri turun ke Mako Polsek Serbelawan pun ikut turun tangan menangani kasus tersebut lantaran dianggap meresahkan.
Ipda B Saragih ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka sudah kita amankan dan sedang di lakukan serangkaian pemeriksaan terkait postingan statusnya di akun facebook miliknya,” ujarnya, Jumat (18/5) malam.
“Dia kita kenakan Pasal 28 ayat ( 2) jo pasal 45 a ayat 2 UU.RI No. 19 thn 2016 tentang perubahan atas UU.RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,” sambungnya.
Lanjut Saragih tersangka diduga telah sengaja dengan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan. (Turnip)




Discussion about this post