Polres Lampung Utara tangkap DPO kasus pencurian sepeda motor, Minggu (21/5) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja.
Sebelumnya pria berinisial PT (40) itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu bulan. Namun akhirnya berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Tanjung Raja Bersama Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara.
Dari pria itu petugas menyita barang bukti hasil curian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam No.Pol BE 4895 KO, 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO A16 dan 1 (unit) merk Vivo Y20.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK diwakili Kapolsek Tanjung Raja Iptu Samsul Rizal mengatakan penangkapan terhadap tersangka yang masuk dalam daftar DPO pihaknya itu di back-up Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara setelah melalui serangkaian penyelidikan.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan di rumahnya, tersangka PT sempat akan melarikan diri melalui pintu belakang karena mengetahui petugas datang, namun petugas kita sudah berjaga-jaga di sekeliling rumah tersangka sehingga langsung kita ringkus tanpa ada perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolsek untuk selanjutnya kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara. “ujarnya Minggu (21/5/2023).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa kasus Curat tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 sekitar pukul 02.00 wib dengan korbannya Sukarsa (48) warga Desa Gunung Katon Kecamatan Tanjung Raja.
Saat itu korban sedang istirahat tidur, tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel dinding dapur yang terbuat dari bahan papan, kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor yang diparkirkan di dapur, selain itu tersangka juga mengambil 2 (dua) unit Hand phone yang di taruh di atas meja ruang tengah dan setelahnya tersangka kabur dengan membawa barang hasil curian.
Kini tersangka PT berikut barang bukti sudah berada di Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “tandas nya (*)



Discussion about this post