Berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Simalungun terkait adanya lokasi di Huta Lambou, Nagori Tembaan, Kecamatan Bandar, Kabu[aten Simalungun, tepatnya di depan Cafe Lambau.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi tersebut. Al hasil polisi melihat ada dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi Sembiring, kepada Newscorner.id pada Rabu (23/5) sore sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu tim langsung mendatangi kedua pria tersebut.
Namun saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan pada Selasa (22/5) sekitar pukul 21.00 WIB, salah seorang pria yang berada di atas sepedamotor melarikan diri.
Namun polisi berhasil meringkus Ragel Oktovian Pohan (22) pria kelahiran Lhokseumawe, Aceh.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Ragel, ditemukan barang bukti sabu. Saat diinterogasI Ragel mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Rudi warga Gambus, Kabupaten Batu Bara.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Rudi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.(Turnip/Vay)




Discussion about this post