Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM POLITIK
 Gerindra Laporkan KPU Sumut ke Bawaslu Terkait Proses PAW Anggota DPRD

Gerindra Laporkan KPU Sumut ke Bawaslu Terkait Proses PAW Anggota DPRD

Editor: NEWSCORNER.ID
10 Januari 2024 | 19:26 WIB
in POLITIK
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

DPD Partai Gerindra Sumut melaporkan KPU Sumut ke Bawaslu, Rabu (10/1/2024), terkait proses PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPRDSU Aulia Agsa.

 

“Iya kita laporkan KPU Sumut terkait penetapan DCT Aulia Agsa sebagai DPRD Sumut,” kata Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPD Gerindra Sumut Irwansyah Gultom, Rabu (10/1/2024).

 

Sebelumnya Gerindra Sumut menyurati KPU Sumut mempertanyakan penetapan Aulia Agsa sebagai DCT dari Partai NasDem. KPU Sumut saat itu katanya menyatakan Aulia Agsa sebagai DCT dari Partai NasDem berdasarkan surat pemberhentian DPP Gerindra terhadap Aulia Agsa.

 

“Itulah masuknya administrasi pendaftaran sebagai anggota caleg dulu di KPU. Dari surat itu lah akhirnya ditetapkan sebagai DCT,” ucap Irwansyah.

 

Sehingga sikap KPU menetapkan Aulia Agsa sebagai DCT menjadi ambigu. Karena Aulia juga melakukan gugatan terhadap pemberhentiannya oleh Gerindra. Sementara surat pemberhentian Aulia itu malah menjadi dasar penetapannya DCT.

 

“Yang menjadi polemik adalah di satu sisi Aulia Agsa mendaftarkan sebagai DCT karena sudah diberhentikan oleh Gerindra di Agustus. Namun di sisi lain, Aulia Agsa menggugat pemberhentian dirinya dari Gerindra. Hal ini kan menjadi persoalan. Ada ambigu. Di satu sisi ia menerima pemberhentiannya oleh Gerindra sehingga KPU meloloskan sebagai DCT. Tapi di sisi lain dia tidak mau diberhentikan, menolak diberhentikan,” ujarnya.

 

Oleh karena itu, Gerindra meminta agar KPU mengkoreksi kembali soal penetapan DCT Aulia Agsa jika ada masalah. Sebab, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU harus mengedepankan azas kepastian hukum.

 

“Ini kita minta agar KPU untuk mengklarifikasi dan mengkoreksi kembali DCT, apabila suatu dokumen dalam keadaan yang bermasalah dengan hukum. Padahal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 harusnya ada azas kepastian hukum. Sehingga kami anggap KPU tidak menerapkan azas kepastian hukum. Sehingga terjadi seperti ini,” tutupnya.

 

Sebelumnya, anggota DPRD Sumut Aulia Agsa menggugat mantan partainya, Gerindra sebesar Rp5,5 miliar. Aulia melayangkan gugatan tersebut karena merasa nama baiknya tercemar akibat pemecatan tersebut.

 

Gugatan itu sendiri teregistrasi dengan Nomor: 967/Pdt-Sus-Parpol/2023/Pn Mdn. Aulia menggugat DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Sumut.

 

Akibat gugatan itu, Aulia Agsa tidak bisa di-PAW meskipun sudah ada pemecatan dari Gerindra. Bahkan sudah bergabung dengan Partai NasDem dan menjadi caleg NasDem.

 

“Info dari Sekwan begitu (Aulia mengajukan gugatan sehingga tidak bisa PAW),” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut Ari Wibowo kepada media, Selasa (12/12/2023) lalu.(*)

Berita Terbaru

NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Hadirkan Panggung bagi Musisi Jalanan di Hari Bhayangkara ke-80

27 Juni 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Xtracare PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Hadirkan Kepedulian, Salurkan 15 Paket Sembako kepada Masyarakat

27 Juni 2026 | 16:52 WIB
NEWS

Gebrakan Nyata Pemkab Taput: Kunker di Pangaribuan, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur 

27 Juni 2026 | 11:29 WIB
NEWS

Bupati Tapanuli Utara Lantik 23 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara

26 Juni 2026 | 11:32 WIB
POLITIK

DPP GPM Desak Evaluasi Total Latsarmil Kopdes: Negara Tidak Boleh Terjebak Candu Militeristik

26 Juni 2026 | 10:28 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport