Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda Suara Rakyat
Akademisi USU: e-KTP Djarot Sudah Sesuai Prosedur Kemendagri

Calon gubernur Sumatera Utara, Djrot Syaiful Hidayat menunjukkan e-KTP miliknya di Medan, Sumatera Utara, belum lama ini.

Akademisi USU: e-KTP Djarot Sudah Sesuai Prosedur Kemendagri

Editor: NEWSCORNER.ID
11 Juni 2018 | 20:40 WIB
in Suara Rakyat
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

KTP elektronik atau e-KTP milik Calon Gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat sedang ramai dibahas oleh masyarakat dan warganet di media sosial. Pasalnya kepengurusan e-KTP Djarot yang beralamat Medan tersebut dianggap banyak orang terlalu singkat untuk standar waktu pengurusan berkas kependudukan.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan prosedur keluarnya e-KTP Djarot tersebut, pasalnya Djarot disebut-sebut tidak melampirkan surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan/kecamatan yang bersangkutan.

Terkait hal ini, akademisi yang kerap mengkaji kebijakan publik yang juga merupakan Dosen Ilmu Politik FISIP USU, Fernanda Putra Adela, S.Sos, MA mengatakan, e-KTP Djarot sepintas memang memunculkan banyak pertanyaan untuk masyarakat terkait waktu penyelesaiannya. Namun, hal ini sudah sesuai dengan prosedur kepengurusan yang dikeluarkan Kemendagri 2 tahun lalu, berdasarkan surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016.

“Terkait e-KTP Djarot yang menjadi polemik di masyarakat tidak perlu dibesar-besarkan karena sudah sesuai prosedur. Sepintas sih memang memunculkan banyak pertanyaan terkait waktu penyelesaiannya. Namun, hal ini sudah sesuai dengan prosedur kepengurusan yang dikeluarkan Kemendagri 2 tahun yang lalu berdasarkan surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016,” ujarnya, Senin (11/6/2018)

Fernanda juga mengatakan, dalam kepengurusan administrasi yang berkaitan dengan prosedur administrasi khususnya akuntabilitas publik yang berkaitan dengan kependudukan, poin paling penting yang harus dipenuhi harus merujuk pada akuntabilitas administratif, akuntabilitas legal, akuntabilitas politik, akuntabilitas profesional dan akuntabilitas moral.

Lebih lanjut menurut Fernanda, Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016 isinya berkaitan dengan sinergitas database kependudukan di seluruh Indonesia, penerbitan dan pengganti e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga, tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan/kecamatan.

“Saya pikir jika rujukannya adalah peraturan Kemendagri yang keluar 2
dua tahun lalu tersebut. Jika yang diuji adalah akuntabilitas publik yang berkaitan dengan kependudukan. Djarot tinggal menunjukkan fotokopi KK saja, karena e-KTPnya sudah lama terekam. Tinggal dipindahkan saja dari Dinas Kependudukan Jakarta ke Dinas Kependudukan Kota Medan. Ini tidak perlu dijadikan polemik. Sebab, prosedurnya sudah begitu,” jelas Fernanda.(***)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan

18 Agustus 2026 | 12:47 WIB
NEWS

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Dua Pelaku Begal di KIM V

18 Agustus 2026 | 12:34 WIB
NEWS

Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026 | 12:26 WIB
Sumut

Polda Sumut Perketat Patroli Malam HUT ke-81 RI, Brimob Sisir Titik Rawan Cegah Geng Motor dan Begal

17 Agustus 2026 | 20:42 WIB
MEDAN CORNER

Kado Beraksara Tiongkok di Hari Kemerdekaan, 622 Pod Getar Digagalkan Polrestabes Medan

17 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Siantar

DPD KNPI Pematangsiantar Hadirkan Energi Pemuda di Karnaval Merah Putih, Arif Harahap Tegaskan Semangat Kebangsaan

17 Agustus 2026 | 11:52 WIB
Sumut

1.000 Spanduk Membentang di 7 Daerah, AMPDT Tantang Khas Hotel Parapat Buka-bukaan Soal Pajak, Limbah dan Buruh

17 Agustus 2026 | 10:46 WIB
Sumut

Merah Putih Berkibar di Astaka Pancing, Brimob Sumut Kawal Khidmatnya Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 | 10:45 WIB
Sumut

HUT ke-81 RI, Brimob Sumut Perkuat Patroli di Medan, Titik Rawan Jadi Sasaran Pengamanan

17 Agustus 2026 | 08:38 WIB
Sumut

Hening Tengah Malam di TMP Bukit Barisan, Brimob Sumut Kawal AKRS HUT ke-81 RI Penuh Khidmat

17 Agustus 2026 | 00:00 WIB
Sumut

Jelang HUT ke-81 RI, Brimob Sumut Perkuat Patroli Malam, Geng Motor hingga Begal Jadi Sasaran

16 Agustus 2026 | 23:47 WIB
Sumut

Brimob Sumut Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Lomba Tradisional dan Senam Bersama Meriahkan Mako

16 Agustus 2026 | 11:47 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport