Seorang pria yang merupakan tersangka pembobol toko diringkus Polsek Tanjung Morawa , Polres Deli Serdang.
Pria yang diringkus yakni MS (35) Warga Komplek Tamora Elok, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini merupakan spesialis pembobol toko.
Ia berhasil ditangkap pada Rabu (20/6) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Desa Bandar Labuhan,Kecamatan Tanjung Morawa.
Penangkapan terhadap MS berdasarkan laporan Septiani (Supervisior Alfamart) kepada Polsek Tanjung Morawa.
Dalam Laporan polisi bernomor polisi LP / 34 / V / 2018 / SU / Res Ds / sek tg.morawa tanggal 18 Mei 2018 tentang tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Indomaret di Desa Bandar Labuhan dan Alfamart di Dusun IV Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Moarawa Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Budi Saputro SH melalui Humas Polres Deli Serdang menyampaikan, pelaku telah tiga kali mencuri barang di Indomaret Jalan Desa Bandar Labuhan dan satu kali di Alfamart, Dusun IV Desa Bandar Labuhan.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanjat bagian belakang toko serta mengeluarkan barang – barang hasil curiannya melalui pintu belakang toko.
“Saat di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa di kediamannya, pelaku tak berkutik dan langsung di giring ke Mapolsek Tanjung Morawa” terang Humas Polres Deli Serdang .
Pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa guna penyelidikan lebih lanjut.(vay)




Discussion about this post