Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Umbul-Umbul Bergambar Garuda Berserak di Halaman Kantor Camat Hamparan Perak

Umbul-Umbul Bergambar Garuda Berserak di Halaman Kantor Camat Hamparan Perak

Editor: NEWSCORNER.ID
17 September 2024 | 23:52 WIB
in NEWS, Sumut
0
12
SHARES
15
VIEWS

Gulungan bekas umbul-Umbul berserakan di Halaman Kantor Camat Hamparan Perak, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (17/9/2024)

Ironisnya, dari umbul-umbul yang berserakan tersebut tampak gambar lambang garuda yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan peristiwa tersebut, terkesan pihak Kecamatan tidak menghargai lambang garuda yang merupakan lambang negara, yang sangat sakral, dan tak semestinya dilakukan oleh pihak kecamatan, yang merupakan struktural dari Pemerintahan Republik Indonesia, dan seharusnya bisa menjaga marwah dan martabat bangsa.

Pantauan awak media, umbul-umbul yang memiliki warna merah, putih, ungu dan kuning bertiang bambu itu memiliki gambar Garuda yang dikatakan simbol lambang negara Indonesia. Dan belum diketahui pasti sudah berapa lama umbul-umbul itu berserakan dihalaman kantor camat Hamparan Perak, tepatnya di bawah pagar.

Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan. Kalau lambang tersebut harus dijaga, karena itu merupakan marwah yang harus dijaga oleh seluruh masyarakat, terutama unsur pemerintah yakni Kecamatan

“Lambang itukan sebagai tanda kehormatan negara, jadi ya harus dijaga sebagai tanda kehormatan negara republik Indonesia ini,”ucap warga

Pihak Kecamatan terutama Camat Hamparan Perak, yang kebanyakan warga tidak mengenalnya, seakan tidak menghargai lambang negara.

“Saya selama beberapa bulan ini bang, belum mengenal secara lebih dekat Camat Hamparan Perak, karena kurangnya sosialisasi dan berbaur kepada masyarakat selama ia menjabat”, ucap warga.

Dari peristiwa tersebut ini merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur tentang larangan dan ancaman pidana terhadap pelaku yang menghina lambang negara yakni Pasal 57 huruf a mengatur tentang larangan mencoret, menulisi, menggambar, atau merusak lambang negara dengan maksud menghina, menodai, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

Kemudian Pasal 68 mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang melanggar pasal 57 huruf a, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, Selain itu, ada juga ancaman pidana bagi pelaku yang menggunakan lambang negara yang rusak, membuat lambang negara yang menyerupai lambang negara lain, atau menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.

Camat Hamparan Perak, Rahmat Azhar Siregar ketika dikonfirmasi awak media terkait masalah ini, belum memberikan jawaban hingga berita ini ini diturunkan.

 

 

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Viral di Medsos, Dua Penganiaya Pasutri Hamil di Medan Tembung Ditangkap

4 Juni 2026 | 09:40 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Sumut

Brimob Sumut Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri Kabel, Aksi Sigap Saat Patroli Dini Hari Tuai Apresiasi Warga

3 Juni 2026 | 01:24 WIB
NEWS

Pemko Medan Bantah Adanya Komitmen Biayai Akomodasi Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:04 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Diterjunkan, Kawal Pilkades hingga TPS Demi Demokrasi Aman dan Damai

2 Juni 2026 | 11:27 WIB
NEWS

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 10:55 WIB
Sumut

Kapolda Sumut Resmi Buka Pekan Olahraga HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Langsung Tancap Gas ke Semifinal

2 Juni 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Turunkan Tim KRYD Tengah Malam, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Target Utama

1 Juni 2026 | 23:19 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Redam Konflik Warga dan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif

1 Juni 2026 | 22:28 WIB
Siantar

Polsek Siantar Timur Sambangi Pos Satkamling SBC, Perkuat Sinergi Warga Jaga Keamanan Lingkungan

1 Juni 2026 | 22:20 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, Kota Tetap Aman di Malam Hari

1 Juni 2026 | 21:49 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sisir Titik Rawan, Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

1 Juni 2026 | 21:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport