Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Umbul-Umbul Bergambar Garuda Berserak di Halaman Kantor Camat Hamparan Perak

Umbul-Umbul Bergambar Garuda Berserak di Halaman Kantor Camat Hamparan Perak

Editor: NEWSCORNER.ID
17 September 2024 | 23:52 WIB
in NEWS, Sumut
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Gulungan bekas umbul-Umbul berserakan di Halaman Kantor Camat Hamparan Perak, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (17/9/2024)

Ironisnya, dari umbul-umbul yang berserakan tersebut tampak gambar lambang garuda yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan peristiwa tersebut, terkesan pihak Kecamatan tidak menghargai lambang garuda yang merupakan lambang negara, yang sangat sakral, dan tak semestinya dilakukan oleh pihak kecamatan, yang merupakan struktural dari Pemerintahan Republik Indonesia, dan seharusnya bisa menjaga marwah dan martabat bangsa.

Pantauan awak media, umbul-umbul yang memiliki warna merah, putih, ungu dan kuning bertiang bambu itu memiliki gambar Garuda yang dikatakan simbol lambang negara Indonesia. Dan belum diketahui pasti sudah berapa lama umbul-umbul itu berserakan dihalaman kantor camat Hamparan Perak, tepatnya di bawah pagar.

Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan. Kalau lambang tersebut harus dijaga, karena itu merupakan marwah yang harus dijaga oleh seluruh masyarakat, terutama unsur pemerintah yakni Kecamatan

“Lambang itukan sebagai tanda kehormatan negara, jadi ya harus dijaga sebagai tanda kehormatan negara republik Indonesia ini,”ucap warga

Pihak Kecamatan terutama Camat Hamparan Perak, yang kebanyakan warga tidak mengenalnya, seakan tidak menghargai lambang negara.

“Saya selama beberapa bulan ini bang, belum mengenal secara lebih dekat Camat Hamparan Perak, karena kurangnya sosialisasi dan berbaur kepada masyarakat selama ia menjabat”, ucap warga.

Dari peristiwa tersebut ini merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur tentang larangan dan ancaman pidana terhadap pelaku yang menghina lambang negara yakni Pasal 57 huruf a mengatur tentang larangan mencoret, menulisi, menggambar, atau merusak lambang negara dengan maksud menghina, menodai, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

Kemudian Pasal 68 mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang melanggar pasal 57 huruf a, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, Selain itu, ada juga ancaman pidana bagi pelaku yang menggunakan lambang negara yang rusak, membuat lambang negara yang menyerupai lambang negara lain, atau menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.

Camat Hamparan Perak, Rahmat Azhar Siregar ketika dikonfirmasi awak media terkait masalah ini, belum memberikan jawaban hingga berita ini ini diturunkan.

 

 

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tebar 1.997 Bibit Ikan Gurami, Dukung Ketahanan Pangan di Jermal

24 Oktober 2026 | 12:05 WIB
Siantar

Tak Sekadar Seremoni, DPD KNPI Pematangsiantar Dorong Perda Toleransi dan Gagas Tugu Keberagaman

24 Oktober 2026 | 10:36 WIB
MEDAN CORNER

Subuh Berjamaah di Jermal XV, Wakapolda Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Ajak Warga Tolak Narkoba

24 Oktober 2026 | 09:46 WIB
Siantar

Dari Kesadaran Rumah Tangga hingga Kebersihan Kota, Timbul Marganda Lingga Tekankan Peran Masyarakat

23 Oktober 2026 | 15:35 WIB
Sumut

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Kapolres Sibolga Turun Langsung Lewat Jumat Keliling di Masjid Al Falah

23 Oktober 2026 | 12:42 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres Pematangsiantar, Dalam Mendukung Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

23 Oktober 2026 | 12:04 WIB
Nasional

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

23 Oktober 2026 | 09:44 WIB
Sumut

Sumut Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Kapolres Sibolga Gandeng Pemerintah dan Masyarakat

23 Oktober 2026 | 09:39 WIB
Siantar

DPD KNPI Pematangsiantar Hadiri Zoom Bersama Kapolri dan Kapolres, Tegaskan Komitmen Pemuda Tolak Narkoba

23 Oktober 2026 | 09:25 WIB
Sumut

Kapolri Tinjau Pengungkapan 1,18 Ton Ketamine di Belawan, Sinergi Lintas Instansi Bongkar Penyelundupan di Selat Malaka

23 Oktober 2026 | 08:27 WIB
Sumut

“GMNI Harus Bersama Rakyat, Bukan Korporasi Tambang”: Dialog Publik Dairi Menuai Kritik

23 Oktober 2026 | 07:59 WIB
MEDAN CORNER

Kesepahaman Bersama Poliran, Tiga Pihak Bersinergi Tingkatkan Keterampilan dan Kesejahteraan Masyarakat

22 Oktober 2026 | 18:55 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport