Gudang tempat sandar kapal ikan milik Bincuan diduga menerima tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal, bahkan disebut sebut minyak ilegal digunakan sebagai bahan bakar kapal penangkap ikan di Gabion Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), Kamis (16/01/2025).
Ketika awak media melakukan investigasi di lokasi, tampak satu mobil Tangki biru putih yang bertuliskan transportir di lambungnya dengan nomor polisi BK 82.. FP sedang mengisi BBM jenis solar ke salah satu kapal ikan yang sedang sandar di dermaga.
Belum diketahui secara pasti siapa pemilik mobil yang bertuliskan transportir di lambung Tangki tersebut sedang mengisi BBM solar kekapal ikan di duga milik Gudang Bincuan.
Namun dalam hal ini perlu adanya pengawasan yang ketat dari Polres Pelabuhan Belawan agar tidak terjadi tindakan dugaan penyalah gunaan BBM solar yang di sinyal dari mafia Minyak.
Sebab penyalah gunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014. Peraturan yang menggantikan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 itu memperbolehkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Di dalam peraturan terbaru itu, seluruh jenis kapal nelayan dimungkinkan menggunakan solar dengan volume 25 kiloliter (KL) per bulan.
Namun dalam hal ini di duga mobil Tangki yang sedang mengisi ke kapal ikan di Gudang milik Bincuan tersebut di perkirakan sekali isi sekitar 16.000 KL yang telah tampak di foto media dan ini telah menyalahi aturan yang telah di tetapkan oleh Menteri ESDM.
Untuk diketahui,Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah memerintahkan PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, dan PT Surya Patra Niaga tidak melayani pembelian BBM bersubsidi untuk kapal dengan spesifikasi di atas 30 Gross Ton (GT). Perintah itu dikeluarkan melalui surat No. 29/07/Ka. BPH/2014.
Surat tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu. Perpres itu mengatur bahwa pengguna solar di sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia. Selain itu, kapalnya pun harus terdaftar di SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan.

