Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Gudang Milik Bincuan Di Gabion Diduga Menerima Solar Ilegal

Gudang Milik Bincuan Di Gabion Diduga Menerima Solar Ilegal

Editor: NEWSCORNER.ID
17 Januari 2025 | 23:00 WIB
in NEWS, Sumut
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Gudang tempat sandar kapal ikan milik Bincuan diduga menerima tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal, bahkan disebut sebut minyak ilegal digunakan sebagai bahan bakar kapal penangkap ikan di Gabion Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), Kamis (16/01/2025).

Ketika awak media melakukan investigasi di lokasi, tampak satu mobil Tangki biru putih yang bertuliskan transportir di lambungnya dengan nomor polisi BK 82.. FP sedang mengisi BBM jenis solar ke salah satu kapal ikan yang sedang sandar di dermaga.

Belum diketahui secara pasti siapa pemilik mobil yang bertuliskan transportir di lambung Tangki tersebut sedang mengisi BBM solar kekapal ikan di duga milik Gudang Bincuan.

Namun dalam hal ini perlu adanya pengawasan yang ketat dari Polres Pelabuhan Belawan agar tidak terjadi tindakan dugaan penyalah gunaan BBM solar yang di sinyal dari mafia Minyak.

Sebab penyalah gunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014. Peraturan yang menggantikan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 itu memperbolehkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Di dalam peraturan terbaru itu, seluruh jenis kapal nelayan dimungkinkan menggunakan solar dengan volume 25 kiloliter (KL) per bulan.

Namun dalam hal ini di duga mobil Tangki yang sedang mengisi ke kapal ikan di Gudang milik Bincuan tersebut di perkirakan sekali isi sekitar 16.000 KL yang telah tampak di foto media dan ini telah menyalahi aturan yang telah di tetapkan oleh Menteri ESDM.

Untuk diketahui,Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah memerintahkan PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, dan PT Surya Patra Niaga tidak melayani pembelian BBM bersubsidi untuk kapal dengan spesifikasi di atas 30 Gross Ton (GT). Perintah itu dikeluarkan melalui surat No. 29/07/Ka. BPH/2014.

Surat tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu. Perpres itu mengatur bahwa pengguna solar di sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia. Selain itu, kapalnya pun harus terdaftar di SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan.

 

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tebar 1.997 Bibit Ikan Gurami, Dukung Ketahanan Pangan di Jermal

24 Oktober 2026 | 12:05 WIB
MEDAN CORNER

Subuh Berjamaah di Jermal XV, Wakapolda Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Ajak Warga Tolak Narkoba

24 Oktober 2026 | 09:46 WIB
Sumut

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Kapolres Sibolga Turun Langsung Lewat Jumat Keliling di Masjid Al Falah

23 Oktober 2026 | 12:42 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres Pematangsiantar, Dalam Mendukung Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

23 Oktober 2026 | 12:04 WIB
Nasional

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

23 Oktober 2026 | 09:44 WIB
Sumut

Sumut Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Kapolres Sibolga Gandeng Pemerintah dan Masyarakat

23 Oktober 2026 | 09:39 WIB
Sumut

Kapolri Tinjau Pengungkapan 1,18 Ton Ketamine di Belawan, Sinergi Lintas Instansi Bongkar Penyelundupan di Selat Malaka

23 Oktober 2026 | 08:27 WIB
Sumut

“GMNI Harus Bersama Rakyat, Bukan Korporasi Tambang”: Dialog Publik Dairi Menuai Kritik

23 Oktober 2026 | 07:59 WIB
MEDAN CORNER

Kesepahaman Bersama Poliran, Tiga Pihak Bersinergi Tingkatkan Keterampilan dan Kesejahteraan Masyarakat

22 Oktober 2026 | 18:55 WIB
Siantar

PSI Pematangsiantar Masuki Babak Konsolidasi Baru, Hendra Simanjuntak Bidik Struktur Partai hingga Tingkat Kelurahan

22 Oktober 2026 | 17:26 WIB
NEWS

Kapal Tanker MT Global 168 Diduga Angkut Berton-ton Narkoba, Pengamanan di Pelabuhan Belawan Diperketat

22 Oktober 2026 | 16:03 WIB
Sumut

Perkuat Penegakan Hukum di Aceh, Brimob Sumut Kawal Empat Tahanan di Lokasi Penemuan Barang Bukti

22 Oktober 2026 | 14:24 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport