Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Hingga Lima Hari Jelang Batas Waktu, KPUD Siantar Belum Terima Berkas Bacaleg Parpol

Hingga Lima Hari Jelang Batas Waktu, KPUD Siantar Belum Terima Berkas Bacaleg Parpol

Editor: NEWSCORNER.ID
12 Juli 2018 | 19:44 WIB
in NEWS, Siantar
0
Iklan
13
SHARES
15
VIEWS

Meski batas waktu pengajuan berkasnya tinggal 5 hari, belum ada Partai Politik (Parpol) di Kota Siantar yang mengajukan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)-nya ke KPU.

Belum adanya pengajuan berkas tersebut, Parpol yang ada di Kota Siantar akan rawan tidak memiliki Calon Legislatif (Caleg) yang akan bertarung di Pileg 2019. Seperti disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPUD Kota Siantar, Batara Manurung, Kamis (12/07) pagi.

“Sampai saat ini belum ada Parpol yang mengajukan berkas Bacaleg-nya, tinggal 5 hari lagi, penyerahan berkas ditutup tanggal 17 Juli 2018,” tutur Batara ketika dikonfirmasi mengenai Parpol yang sudah menyerahkan berkas Bacaleg-nya kepada KPUD Kota Siantar.

Padahal, sambung Batara, pihaknya sudah dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Liaiason Officer (LO) atau tim penghubung Parpol, sudah menyampaikan informasi yang seluas-luasnya, serta sudah membuka ruang konsultasi yang seluas-luasnya.

“Namun sampai saat ini, belum ada yang sudah melakukan pengajuan bakal calonnya ke DPRD,” ujar Batara yang kemudian berharap agar Parpol dapat mengajukan berkas Bacaleg-nya dalam waktu yang secepatnya, mengingat waktu verifikasi berkas yang tergolong singkat.

“Kita juga harus mendorong agar Parpol bisa secepatnya mengajukan berkasnya, supaya berkasnya dapat secepatnya kita verifikasi, karena waktu verifikasi berkas bakal calon itu, terakhir tanggal 18 Juni 2018. Artinya, begitu berkasnya masuk, langsung kita veridikasi,” bebernya.

Jadi, kata Batara, seandainya semua Parpol sekaligus mengajukan berkasnya di hari terakhir waktu penyerahan yakni 17 Juli 2018, pihaknya akan kewalahan melakukan verifikasi berkas.

Selain itu, lanjut Batara, lambannya pengajuan berkas Bacaleg-nya akan rawan merugikan Parpol itu sendiri. Menurutnya, bila berkas diajukan lebih awal, Parpol akan lebih punya waktu melakukan perbaikan seandainya ada berkas yang memerlukan perbaikan.

“Jadi mereka (Parpol) lebih punya waktu melakukan perbaikan,” ujar Batara yang ikut bertarung dalam seleksi Anggota KPU Sumatera Utara itu.

Ketika ditanya apa dampaknya terhadap Parpol yang tidak dapat atau tidak mempunyai waktu untuk melakukan perbaikan berkas, maka Parpol yang bersangkutan akan berpotensi tidak memiliki Caleg.

“Kalau nanti di tanggal 17 Juli 2018, sampai jam 24.00, tidak memenuhi syarat, akan kita tolak. Bila demikian, tentu akan berpotensi tidak akan memiliki calon lagi,” tandasnya.(***)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Humanis dan Peduli, Polrestabes Medan Bersama Bhayangkari Gelar Khitanan Massal Peringati HKGB ke-74

7 Juli 2026 | 13:51 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Narkoba Internasional, 128 Pod Getar Disita

6 Juli 2026 | 12:59 WIB
NEWS

CYEA Nilai Proyek Smart Meter AMI di Era Darmawan Prasodjo Perkuat Modernisasi Layanan Kelistrikan

6 Juli 2026 | 08:13 WIB
NEWS

Bupati Samosir Jamu Wagub Papua Selatan, Rajut Kolaborasi Budaya dari Samosir untuk Indonesia

5 Juli 2026 | 11:22 WIB
NEWS

Arus Peti Kemas Belawan Tumbuh 5%, Sinyal Positif Ekonomi Sumatera Utara

3 Juli 2026 | 14:53 WIB
NEWS

Kasus Penyerangan Kantor Markas Cabang Lasakar Merah Putih ( LMP ) kabupaten Karo Mandek Hampir Setahun, Ratusan Massa Geruduk Polres Tuntut Keadilan

3 Juli 2026 | 13:57 WIB
NEWS

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 | 13:34 WIB
NEWS

KaWaN Lahir dari Semangat Kebersamaan, Wartawan Taput Satukan Langkah untuk Perubahan

3 Juli 2026 | 12:43 WIB
Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
Simalungun

Kuasa Hukum Rico & Partners Sentil Khas Hotel Parapat: “BUMN Seharusnya Lindungi Hak Buruh, Bukan Menghambatnya”

2 Juli 2026 | 10:56 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport