Rumah Sahut Halomoan Siregar di Desa Saba Bangunan Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dibobol maling. Aksi tersebut diketahui pemilik rumah, Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 08.00 WIB. Atas kasus pencurian itu tiga orang diamanakan.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar. SH.MH melalui Kasubbag Humas Polres Tapsel Iptu Aaron Manullang menyampaikan, Korban langsung melapor ke Polsek Padang Bolak dengan Laporan Polisi: LP/21/I/2021/TAPSEL/TPS-BOLAK/SUMUT, tanggal 26 Januari 2021.
Dua hari kemudian, Selasa (26/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB, ada informasi yang menyebutkan salah seorang terduga pelaku berada di seputaran Desa Sitopayan Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta. Kemudian Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH langsung memimpin anggota Reskrim untuk mengejar terduga pelaku tersebut.
Selanjutnya ditemukan seorang pria terduga pelaku di salah satu warung di Desa Sitopayan, yang kemudian diketahui bernama Middin Harahap alias Toktong (38) warga Desa Lantosan I Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta.
Kepada polisi, ia mengaku telah membobol rumah korban bersama temannya, Abdul Somad Siregar alias Somad (45) warga Desa Batang Pane II Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Paluta.
Posisi Somad pun diketahui berada di Desa Batang Pane II Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Paluta. Tim segera menuju Desa Batang Pane II, dan tiba di sana sekitar pukul 12.30 WIB.
Polisi mengitasi desa tersebut. Tak lama kemudian, terlihat Somad sedang melintas di jalan desa, mengendarain sepedamotor Honda Beat. Polisi mencegatnya. Namun Somad bisa kabur dengan memacu kecepatan sepedamotor yang dikendarainya. Tak mau buruannya kabur, salah seorang petugas mengejar menggunakan sepedamotor. Sempat terjadi kejar- kejaran antara Somad dan petugas.
Mengetahui dirinya dikejar, Somad terus memacu sepedamotornya menuju areal perkebunan kepala sawit milik masyarakat. Begitu posisi kendaraan sejajar, petugas menendang sepedamotor Somad.
Sepedamotor terjatuh. Namun Somad langsung berlari. Hanya saja pelariannya langsung berakhir karena petugas keburu menangkapnya.
Meski sudah ditangkap, Somad tetap berusaha melakukan perlawanan. Alhasil, petugas terpaksa menghadiahinya timah panas.
Ketika diinterogasi polisi, baik Toktong maupun Somad sama-sama mengaku telah membobol rumah korban. Dari rumah korban, mereka mengambil handphone (Hp), yang kemudian digadaikan kepada Raja Sahnan Siregar (28) warga Desa Rondaman Dolok Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta.
Tim langsung mengejar Raja. Malamnya, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menangkap Raja di depan Hotel Mitra Gunungtua. Kepada polisi, Raja mengaku Toktong dan Somad telah menggadaikan Hp android merk Oppo A12 biru.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka antara lain 1 unit Hp Oppo A12 biru beserta kotaknya, 1 unit sepedamotor Honda Beat hitam tanpa plat nomor kendaraan, uang tunai Rp95 ribu, 4 kunci T, 3 kunci pas ukuran 8-9, 2 buah tang, dan 1 obeng bunga.


Discussion about this post