Terhitung mulai Senin (21/9/2020) hingga Senin (28/9/2020) Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang berada di Jalan Sudirman di-lockdown. Kebijakan ini menyusul adanya seorang hakim yang bertugas di PN tersebut terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hakim yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut diketahui menjabat sebagai Humas di PN Pematangsiantar, yakni Rahmat Hasibuan.
Rahmat sendiri, ketika dihubungi via WhatsApp (WA), Selasa (22/9/2020) menerangkan, selama seminggu ini pelayanan di PN Pematangsiantar ditiadakan. Namun untuk pelayanan yang sifatnya mendesak dan penahanan yang akan habis, tetap dilaksanakan sesuai aturan berlaku.
“Iya benar. Tapi kita masih melayani pelayanan yang sifatnya mendesak dan penahanan yang masa penahanannya akan habis tetap sidang,” ujar Rahmat.
Rahmat menyampaikan, masa lockdown selama sepekan hingga 28 September 2020 bisa saja diperpanjang, menunggu situasi dan hasil swab test hakim lainnya.
Menurut Rahmat, ia dan beberapa hakim menjalani swab tes mandiri. Sedangkan sejumlah hakim menjalani swab test yang diadakan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar.
“Belum tahu hasil (swab test hakim,) yang lainnya, kalau saya kemarin swab sendiri,” terangnya.
Rahmat memohon doa dari masyarakat agar dirinya dan PN Pematangsiantar bisa bebas dari Covid-19. Sehingga bisa kembali menjalankan fungsi penegakan hukum. (Aldy S)


Discussion about this post