Ada-ada saja ulah dua wanita ini, akibat perkara pinjam meminjam setrika listrik mereka pun masuk kantor polisi.
Persoalan keduanya bermula saat Evi (31) warga Jl. Imam Bojol, Tebing Tinggi ini membawa Setrika Merk Miyako dari rumah Tetty Silalahi (50) warga Jalan Sei Mencirim, Medan. Namun setelah memakai setrika tersebut di Kost Jalan Syailendra, Evi tak mengembalikannya.
Tetty pun mendatangi rumah kost Evi pada Selasa (11/12) malan dan meminta kembali setrika tersebut dengan perasaan mendongkol. Saat itu lah terjadi pertengkaran mulut antara keduanya.
Akibat dari keributan tersebut pihak kedua datang ke Polsek Medan Baru meminta bantuan Polisi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Piket Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru Aiptu SK Sibayang dan Bripka Ferri Manulang Rabu (12/12) sekitar pukul 00.30 WIB melakukan mediasi terhadap kedua pihak di ruangan SPK Polsek Medan Baru.
Piket Bhabinkamtibmas memberikan Binluh terhadap kedua belah pihak dan pandangan hukum tentang bertetangga yang baik, agar selalu menjaga keharmonisan bertetangga dan saling mengerti dan memahami antar sesama.
Hasil komunikas yang dibangun oleh Piket Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru terhadap kedua belah pihak, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan pertengkaran tersebut dengan cara kekeluargaan.
Hasil dari mediasi tersebut dituangkan dalam bentuk pernyataan perdamaian dgn bermaterai 6000 rupiah, serta ditanda tangani kedua belah pihak.
Atas selesainya permasalahan tersebut kedua belah pihak mengucapkan terimakasih kepada Polri melalui Personil Bhabinkamtibmas atas adanya mediasi yang telah berhasil dengan baik sehingga kedua belah pihak saling memaafkan.(pol/vay)




Discussion about this post