Kasus korupsi Kartu Tanda Pendunduk berbasis ektronik (e-KTP), yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret nama –nama besar dalam pusaran kasus ini. KPK pada Senin (17/7) menetapkan Setya Novanto, Ketua DPR RI yang juga merupakan ketua umum DPP Partai Golongan Karya ini sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk itu.
Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka diumumkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta. “KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” sebutnya.
Ketua KPK menyebutkan bahwa Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta diduga turut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun itu.
Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka didasari sangkaan bahwa ia disangkakan telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Jaksa KPK meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Hal ini dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (22/6) silam. Jaksa meyakini tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
“Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,” ujar jaksa KPK saat itu.
Jaksa berpendapat, berdasarkan fakta dan teori hukum dapat disimpulkan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran Melia Jakarta, menunjukan telah terjadi pertemuan kepentingan.(Kom)
Discussion about this post