Berawal dari iklan penjualan sepedamotor Ducati di OLX yang dilihat oleh tersangka IR. Kemudian ia pun menyusun strategi dan mengajak rekannya untuk melihat motor Ducati tersebut. Takhanya melihat, mereka ingin mencurinya dengan berpura -pura sebagai pembeli.
Setelah rencana disusun matang, selanjutnya Jumat 24 July 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, mereka berangkat dari Garut ke Bogor dengan menggunakan mobil Innova yang disewa. Melewati hampir 7 jam perjalanan sekitar pukul 20.45 WIB mereka sampai di Bogor.
IR kemudian memesan taksi online. Selanjutnya IR menggunakan taksi online menuju rumah korban. Sementara rekannya menggunakan mobil Innova.
Dalam perjalanan menuju rumah korban, IR berpesan kepada supir taksi bahwa ia akan membeli sepedamotor dan meminta sopir taksi online untuk mengaku berpura-pura menjadi saudaranya bilamana ada orang yang bertanya.
Sampai di sana IR menemui pemilik rumah, sementara para pelaku yang lainnya menunggu di dalam mobil, tidak jauh dari rumah korban sambil mengawasi situasi. IR bertemu dengan istri korban dan mengatakan ingin membeli sepedamotor Ducati lalu meminta untuk test drive. Tak menaruh curiga, sepedamotor pun berpindah ke tangan IR.
Kemudian IR langsung tancap gas dan diikuti oleh pelaku lainnya menggunakan mobil Innova yang sudah standby. Namun IR yang ditunggu istri korban tak kunjung kembali bersama sepedamotor milik suaminya.
Sementara sopir taksi online masih menunggu di rumah korban. Sadar telah menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Babakan Madang. Kemudian Reskrim Polsek Babakan Madang langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta penyidikan.
Selanjutnya Rabu tanggal 24 Juli 2019 Polsek Babakan Madang berhasil mengamankan 5 pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Griya Alam Sentul Blok A2 No 2 Desa Kadumanggu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Dalam konfrensi persnya, Rabu (31/07/2019) Kapolsek Babakan Madang, AKP Silfia Sukma Rosa didampingi Waka Polsek dan Paur Humas Polres Bogor menyampaikan bahwa selain mengamankan kelima tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni,
– 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Ducati warna merah dengan No. Pol B-3003-RDW tahun 2013 An. Ridwan Dhani Wiryanata
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Ducati Monster 850 cc warna merah tanpa No. Pol
– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xmax 250cc warna hitam brown tanpa No. Pol
– 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki RN 650 cc warna hitam merah tanpa No. Pol
– 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 cc warna hitam No. Pol
– 1 (satu) buah HP Djoni
– 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy
– 1 (satu) buah HP Nokia.
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Discussion about this post