Usai hoho, hihi dan oh yes oh no, akhirnya pria ini harus berurusan dengan polisi.
Oknum PNS berinisial YL (35) ini akhirnya berhasil ditangkap personil Polres Nias, ia diduga meniru atau memalsukan uang kertas rupiah pecahan seratus ribu rupiah.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui Humas Polres Nias Bripka Restu El Gulo kepada Newscorner.id menyampaikan, pada hari Rabu(13/6/18), sekitar pukul 11.00 WIB, YL (tersangka) yang merupakan oknum PNS ini menghubungi saksi Tri alias ALM dan mengajak ke Hotel Vera di Jalan Diponegoro Kota Gunungsitoli untuk berhubungan layaknya suami isteri dengan kesepakatan short time seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Selanjutnya terjadi kesepakatan antara YL dan Tri pun memberitahukan alamatnya. Tak sabar ingin segera menyalurkan hasratnya YL pun bergegas menjemput Tri dan kemudian bersama-sama ke Hotel Vera dengan mengendarai sepeda motor milik YL.
Di dalam kamar hotel, keduanya pun memicu birahi dan YL pun puas melampiaskan nafsunya. Usai melakukan hubungan suami isteri ternyata YL membayar dengan palsu sebanyak 4 (empat) lembar pecahan seratus ribu rupiah kepada Tri
Setiba di tempat tinggalnya di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Showroom Honda, Tri merasa curiga akan uang pemberian tersangka yang secara kasat mata berbeda dengan uang kertas tukaran seratus ribu rupiah yang dikeluarkan oleh Bank/Negara Indonesia.
Ia pun langsung melaporkannya ke personel Sat Reskrim Polres Nias, Kasat Reskrim memimpin penyelidikan dan langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap YL. Tak hanya mengamankan YL, polisi juga menyita barangbukti berupa uang kertas pecahan seratus ribu rupiah palsu dari YL.
Adapun barang bukti yang telah diamankan, Satu buah Printer warna Hitam merk Cannon Pixma MP237. Empat lembar diduga uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Lima belas lembar kertas HVS warna putih.
Atas perbuatanya, YL pun dijerat dengan Pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP tentang uang Palsu dan UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, ancaman Pidana Lima belas tahun Penjara atau denda 10 miliyar rupiah.(Vay)




Discussion about this post