Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Alamak, Oknum PNS Ketangkap Setelah Bayar Jasa ML dengan Uang Palsu

Alamak, Oknum PNS Ketangkap Setelah Bayar Jasa ML dengan Uang Palsu

Editor: NEWSCORNER.ID
17 Juni 2018 | 01:35 WIB
in NEWS, VIRAL
0
Iklan
23
SHARES
15
VIEWS

Usai hoho, hihi dan oh yes oh no, akhirnya pria ini harus berurusan dengan polisi.
Oknum PNS berinisial YL (35) ini  akhirnya berhasil ditangkap personil Polres Nias, ia diduga meniru atau memalsukan uang kertas rupiah pecahan seratus ribu rupiah.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui Humas Polres Nias Bripka Restu El Gulo kepada Newscorner.id menyampaikan, pada hari Rabu(13/6/18), sekitar pukul 11.00 WIB, YL (tersangka) yang merupakan oknum PNS ini menghubungi saksi Tri alias ALM dan mengajak ke Hotel Vera di Jalan Diponegoro Kota Gunungsitoli untuk berhubungan layaknya suami isteri dengan kesepakatan short time seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Selanjutnya terjadi kesepakatan antara YL dan Tri pun memberitahukan alamatnya. Tak sabar ingin segera menyalurkan hasratnya YL pun bergegas menjemput Tri dan kemudian bersama-sama ke Hotel Vera dengan mengendarai sepeda motor milik YL.

Di dalam kamar hotel, keduanya pun memicu birahi dan YL pun puas melampiaskan nafsunya. Usai melakukan hubungan suami isteri ternyata YL membayar dengan palsu sebanyak 4 (empat) lembar pecahan seratus ribu rupiah kepada Tri

Setiba di tempat tinggalnya di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Showroom Honda, Tri merasa curiga akan uang pemberian tersangka yang secara kasat mata berbeda dengan uang kertas tukaran seratus ribu rupiah yang dikeluarkan oleh Bank/Negara Indonesia.

Ia pun langsung melaporkannya ke personel Sat Reskrim Polres Nias, Kasat Reskrim memimpin penyelidikan dan langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap YL. Tak hanya mengamankan YL, polisi juga menyita barangbukti berupa uang kertas pecahan seratus ribu rupiah palsu dari YL.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, Satu buah Printer warna Hitam merk Cannon Pixma MP237. Empat lembar diduga uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Lima belas lembar kertas HVS warna putih.

Atas perbuatanya, YL pun dijerat dengan Pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP tentang uang Palsu dan UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, ancaman Pidana Lima belas tahun Penjara atau denda 10 miliyar rupiah.(Vay)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Arus Peti Kemas Belawan Tumbuh 5%, Sinyal Positif Ekonomi Sumatera Utara

3 Juli 2026 | 14:53 WIB
NEWS

Kasus Penyerangan Kantor Markas Cabang Lasakar Merah Putih ( LMP ) kabupaten Karo Mandek Hampir Setahun, Ratusan Massa Geruduk Polres Tuntut Keadilan

3 Juli 2026 | 13:57 WIB
NEWS

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 | 13:34 WIB
NEWS

KaWaN Lahir dari Semangat Kebersamaan, Wartawan Taput Satukan Langkah untuk Perubahan

3 Juli 2026 | 12:43 WIB
Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
Simalungun

Kuasa Hukum Rico & Partners Sentil Khas Hotel Parapat: “BUMN Seharusnya Lindungi Hak Buruh, Bukan Menghambatnya”

2 Juli 2026 | 10:56 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport