Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Alamak! Siswi SMA ini Hamil Empat Bulan, Polisi Tangkap Dua Orang Pacarnya. Belum Dipastikan benih siapa...

Alamak! Siswi SMA ini Hamil Empat Bulan, Polisi Tangkap Dua Orang Pacarnya. Belum Dipastikan benih siapa…

Editor: NEWSCORNER.ID
22 Desember 2017 | 17:54 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Dua orang pria yang sempat menjalin hubungan asmara dengan SA (15) siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) ini harusmeringkuk di balik jeruji besi rumah tahanan kantor polisi.

Pasalnya SA gadis berparas ayu ini tengah mengandung janin berusia empat bulan. Meski belum diketahui pacarnya yang mana yang membuat SA hamil namun dua pria ini harus bertanggung jawab atas perbuatan cabul yang dilaporkan SA dan orangtuanya ke polisi.

Dua orang pria yakni SR (23) warga Pekon Fajar Agung Barat seorang duda dengan anak satu dan RD (23) pria lajang yang tinggal di Pekon Fajar Agung diamankan Kepolisian Sektor Pringsewu Polres Tanggamus pada Kamis (14/12) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Keduanya kami tangkap pada Kamis (14/112) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan itu setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi dan mendalami kasus tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan pencabulan anak dibawah umur hingga korban hamil, dengan usia kandungan 4 bulan ” kata Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.Ik. MM.

Saat konfrensi pers yang digelar di Polsek Pringsewu, Jumat (22/12) pagi, diungkapkan SA merupakan korban pencabulannya anak di bawah umur, seorang gadis yang usianyan 15 tahun.

Kasus ini berawal pada sekitar Agustus dan September 2017, korban dijanjikan akan dinikahi oleh para pelaku sehingga korban mau melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

Para tersangka melakukan kejahatannya dengan modus berpacaran dan sudah berkali-kali melakukan pencabulan hingga korban hamil dan diketahui ibunya, sehingga ibu korban kemudian melaporkan ke Polsek Pringsewu.

Polres Tanggamus mengimbau seluruh masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya gadis. Dengan pengawasan yang baik dari keluarga, dapat mencegah pergaulan bebas di lapangan remaja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 76D junto pasal 81.

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pasal 76E junto pasal 82, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (Pol/Vay)

Tags: cabul siswi sma

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Polisi Amankan Remaja Diduga Penggerak Geng Motor Simple Life Mandala di Medan

21 Agustus 2026 | 23:13 WIB
MEDAN CORNER

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:59 WIB
NEWS

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:53 WIB
NEWS

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

20 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Siantar

Tak Sekadar Menjaga, Brimob Polda Sumut Sajikan 500 Porsi Makanan bagi Warga Korban Puting Beliung

20 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Sumut

Brimob Hadir di Tengah Sunyi Malam, Jalur Rawan Medan Disisir hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:47 WIB
Siantar

Saat Medan Terlelap, Brimob Bergerak: Patroli Mandiri Sisir Jalur Rawan hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:13 WIB
MEDAN CORNER

150 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Medan Johor, Polisi Siagakan Personel

19 Agustus 2026 | 22:43 WIB
NEWS

Pelindo Gandeng Pengguna Jasa Wujudkan Ekosistem Logistik Nasional yang Terintegrasi

19 Agustus 2026 | 17:01 WIB
NEWS

Pelindo Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian Kawasan Pelabuhan Belawan

19 Agustus 2026 | 16:56 WIB
MEDAN CORNER

Al Wasliyah Kota Medan Perkuat Sinergi dengan Polrestabes Medan Jaga Kamtibmas

19 Agustus 2026 | 15:18 WIB
NEWS

Haji Ninong Terharu, Terawan Turun Langsung Ambil Darah untuk Imunoterapi

19 Agustus 2026 | 11:30 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport