Dua orang pria yang sempat menjalin hubungan asmara dengan SA (15) siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) ini harusmeringkuk di balik jeruji besi rumah tahanan kantor polisi.
Pasalnya SA gadis berparas ayu ini tengah mengandung janin berusia empat bulan. Meski belum diketahui pacarnya yang mana yang membuat SA hamil namun dua pria ini harus bertanggung jawab atas perbuatan cabul yang dilaporkan SA dan orangtuanya ke polisi.
Dua orang pria yakni SR (23) warga Pekon Fajar Agung Barat seorang duda dengan anak satu dan RD (23) pria lajang yang tinggal di Pekon Fajar Agung diamankan Kepolisian Sektor Pringsewu Polres Tanggamus pada Kamis (14/12) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Keduanya kami tangkap pada Kamis (14/112) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan itu setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi dan mendalami kasus tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan pencabulan anak dibawah umur hingga korban hamil, dengan usia kandungan 4 bulan ” kata Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.Ik. MM.
Saat konfrensi pers yang digelar di Polsek Pringsewu, Jumat (22/12) pagi, diungkapkan SA merupakan korban pencabulannya anak di bawah umur, seorang gadis yang usianyan 15 tahun.
Kasus ini berawal pada sekitar Agustus dan September 2017, korban dijanjikan akan dinikahi oleh para pelaku sehingga korban mau melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
Para tersangka melakukan kejahatannya dengan modus berpacaran dan sudah berkali-kali melakukan pencabulan hingga korban hamil dan diketahui ibunya, sehingga ibu korban kemudian melaporkan ke Polsek Pringsewu.
Polres Tanggamus mengimbau seluruh masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya gadis. Dengan pengawasan yang baik dari keluarga, dapat mencegah pergaulan bebas di lapangan remaja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 76D junto pasal 81.
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pasal 76E junto pasal 82, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (Pol/Vay)
Discussion about this post