Alfian Bandar Sabu Perdagangan Diciduk Polres Simalungun diciduk Polres Simalungun, selama ini santer disebut kebal hukum karena bisnis haramnya berjalan lancar. Namun kini Alfian alias Piyan (31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu telah meringkuk di balik jeruji besi.
Alfian, bandar sabu Perdagangan itu telah diamankan Personel Sat Narkoba Polres Simalungun bersama dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 sekira Pkl.13.30 WIB dari Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan informasi penangkapan Piyan terduga bandar sabu-sabu tersebut.
“Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga *narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram, Uang hasil penjualan Rp. 245.000,- 1 (satu) unit Handphone Android Samsung warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip kosong.
Saat dilalukan interogasi awal terhadap Piyan, ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan, selanjutnya Team berupaya melakukan pengembangan.
Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, “tandas AKP Adi Minggu (21/5/2023). (***)
Discussion about this post